![]() |
IST |
ACEH
TENGGARA - Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara diduga melakukan
pungli terhadap sejumlah guru penerima dana tunjangan sertifikasi. Hal itu
diungkapkan oleh Burhanuddin (50), kepada Lintasatjeh.com, Senin (24/10/2016)
kemarin.
Burhanuddin yang mengaku
bertugas di MAS Abdi Pertiwi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara ini menuturkan setiap
pencairan tunjangan sertifikasi kepada para guru yang berada di jajaran Kemenag
Aceh Tenggara ini disinyalir terjadi transaksi pungli.
Menurut Burhanuddin,
tunjangan sertifikasi guru yang dicairkan per tiga bulan ini biasanya mereka
harus menyetor kepada pihak Kemenag Aceh Tengggara sekitar tujuh ratus ribu
rupiah per orang guru.
"Tiga bulan sekali
dicairkan, setiap pencairan kita biasa kasih mereka tujuh ratus ribu. Untuk
pencairan kali ini memang saya belum nyetor, karena saya perlu uang untuk biaya
haji," kata Burhanuddin.
Masih menurut Burhanuddin,
anehnya, apabila mereka para dewan guru ini tidak menyetor uang tersebut kepada
pihak Kemenag Aceh Tenggara, mereka terkesan akan dipersulit. Misalnya,
dipanggil ke dinas untuk diminta mengembalikan tunjangan sertifikasi tersebut
dengan alasan tidak cukup jam mengajar
"Kami dari MAS Abdi
Pertiwi ada empat orang dipanggil ke dinas. Dalam surat panggilan tersebut
berisi, kami diminta untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi yang sudah kami
terima. Katanya ada kerugian negara," ujar pria paruh baya ini.
Dalam surat panggilan yang
ditunjukkan Burhanuddin kepada LintasAtjeh.com terlihat ada enam orang guru
yang dipanggil ke Kemenag Aceh Tenggara guna mengembalikan tunjangan
sertifikasi yang mereka telah terima sebelumnya.
Dugaan pungli itu
diperkuat ketika Burhanudin menerima surat panggilan ke dua. Dalam surat
panggilan ke dua itu, mereka yang dipanggil pun tersisa lima orang saja. Satu
orang diduga sudah menyelesaikan "setoran" dengan pihak Kemenag Aceh
Tenggara.
"Surat panggilan kedua
tinggal lima orang lagi yang dipanggil. Padahal waktu surat panggilan pertama
itu enam orang kami yang dipanggil, saya rasa mereka sudah menyelesaikannya dengan
orang dinas," kata Burhanuddin.
Terkait hal tersebut,
Kepala Kemenag Aceh Tenggara Saharuddin, ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com,
tidak berkomentar banyak. Hanya mengarahkan LintasAtjeh.com untuk mengkonfirmasi
kepada Hasanuddin yang disebutnya sebagai penanggung jawab kegiatan.
Sedangkan Hasanuddin yang
mengaku sebagai PPK kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya
kemarin, membantah tudingan pungli itu. Menurut Hasanuddin, pihaknya
melayangkan surat panggilan kepada enam orang guru penerima tunjangan sertifikasi
itu karena mereka tidak memenuhi persyaratan jam mengajar.
"Kita panggil mereka
ke dinas karena mereka bermasalah dengan jam mengajarnya. Di MAS Abdi Pertiwi
itu ada yang double (ganda) jam mengajar mereka. Misalnya, mata pelajaran Quran
Hadist, diajar oleh dua orang guru atau lebih. Dan setelah diperiksa oleh tim
kita, ternyata jam mereka itu tidak cukup," kata Hasanuddin.[SAS]