IST |
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan
dipanggil paksa jika tidak hadir pada pemeriksaan kasus penjualan aset PT Panca
Wira Usaha milik Pemrov Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap mantan CEO
media nasional ini dijadwalkan hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur Maruli Hutagalung kepada mengatakan, Dahlan harus hadir dalam pemeriksaan
kali ini. Sebab, sebelumnya, Dahlan sudah dua kali mangkir pemeriksaan Kejati.
"Sebagai warga negara yang
baik, harusnya hadir ya. Apalagi cuma diperiksa sebagai saksi," kata
Maruli dikutip Kompas TV, Senin (17/10/2016).
"Kalau tidak hadir ya
terpaksa kita mencari yang bersangkutan," tandas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur sudah mengajukan cekal untuk Dahlan Iskan. Hal itu untuk memudahkan kejaksaan memeriksa
Dahlan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat dia menjabat direktur
utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.
Menurut Maruli, penyidik sudah
dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,
tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri. Panggilan
ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada
Senin, 17 Oktober mendatang.
"Kalau tetap tidak datang,
sesuai prosedur akan dijemput paksa," jelas Maruli.
Kejati Jatim mulai menyelidiki
kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi
penyidikan sejak 30 Juni 2016.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan
praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang
ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Selain Dahlan, nama
mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini.
Kemarin malam, mantan Manajer
Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [Kompas]