JAKARTA -
Penanganan barang bukti harus profesional, proporsional, akuntabel dan
transparan. Hal ini dilakukan setelah berkas dinyatakan P-21, dan seluruh
proses tahap II telah dilaksanakan yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka
dari penyidik polisi ke Kejari.
Hal tersebut dilaksanakan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dr. Reda Manthovani bersama para
pegawai maupun karyawan anggota koperasi Teguh Sejahtera dengan melakukan perawatan
barang bukti secara berkala setelah persiapan penyimpanan dan penyerahan barang
bukti (BB), pencatatan penerimaan BB, penilaian BB hingga perawatan dengan cara
pencucian mesin dan body, poles dan pemanasan mesin dilakukan seminggu dua kali
hingga tiga kali baik itu BB mobil maupun motor
“Kita lakukan perawatan
barang bukti berkala, baik itu mobil maupun motor dengan pencucian body, steam
mesin, poles dan pemanasan mesin seminggu bisa dua hingga tiga kali,’’ kata
Reda, di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jum’at (7/10/2016)
Kajari Jakbar berharap, barang
bukti rampasan yang masuk di Kejari Jakbar selalu dirawat guna menghindari
jatuhnya harga saat pelelangan negara dilakukan.
"Perawatan seluruh barang
bukti yang ada di Kejari Jakbar dilakukan, supaya nantinya saat pelelangan
tidak jatuh harga,” terang Kajari yang pertama kali memiliki kendaraan roda dua
merk Legenda.
Bahkan peraih gelar Doktor
dari UI ini juga memerintahkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan
Kejari Jakbar untuk meneliti semua barang bukti yang masuk, seperti BB sebagai
objek kejahatan, objects of crime, tools of crime, dan proceeds of crime.
Lebih lanjut, kata Reda, jika
BB opjects of crime maka BB dikembalikan ke pemiliknya dan hanya pinjam pakai
jika dibutuhkan dalam persidangan. Kalau Tools of crime, BB yang dirampas untuk
segera dilakukan perawatan sampai putusan inkrah. Selanjutnya rampasan negara
dilelang melalui prosedur pelelangan yang sah.
“Untuk proses pendataan
dan perawatan BB dan tersangkanya, kita tidak segan-segan untuk turun langsung cek
ke lapangan guna mewujudkan kerja nyata yang professional, akuntabel dan
transparan,” ujar Kajari Jakbar yang juga dikenal sebagai Widyaiswara pada
Badan Diklat Kejaksaan ini.[Muzer]