
Direktur Jenderal Anggaran
Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, selain pemberian THR, pemerintah berencana
menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
"Uang lauk pauk PNS
dan TNI/Polri tahun depan sebesar Rp 5.000 per orang per hari. Itu berlaku
setiap hari kerja," ujarnya usai Skorsing Rapat Panja Belanja Pemerintah
Pusat bersama Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Askolani, anggota
TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar Rp 30.000-Rp 40.000
per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari
anggota TNI/Polri.
"Makanya uang PNS
kita naikkan Rp 5.000 per hari, karena uang lauk pauk PNS sudah 2-3 tahun tidak
naik," jelasnya tanpa menyebut total alokasi anggaran lauk pauk di RAPBN
2017.
Dalam kesempatan tersebut,
Askolani mengatakan, pagu belanja pemerintah pusat diusulkan naik menjadi Rp
1.310,43 triliun di RAPBN 2017 dari sebelumnya Rp 1.306,69 triliun di 2016.
Pagu Belanja
Kementerian/Lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun,
sedangkan Non Kementerian/Lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun
menjadi Rp 552 triliun.[Liputan6]