MEDAN -
Pelaku teror bom di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumut, berinisial Ivan
Armadi Hasugian (IAH), 18, divonis lima tahun dua bulan penjara di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Timur.
Terdakwa dijerat dengan
Undang-undang Nomor 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
terorisme.
Sidang pelaku teror bom
gereja di Medan ini berlangsung tertutup karena masih tergolong anak di bawah
umur. Sehingga sidang digelar dengan sistem peradilan anak.
“Vonis yang digelar di PN
Jakarta Timur pada hari Selasa, 4 Oktober 2016. Dengan vonis 5 tahun, dua bulan
kurungan penjara,” sebut Rizal Sihombing selaku tim kuasa hukum IAH, seperti
diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (9/10/2016).
Rizal mengatakan, vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut
terdakwa hukuman selama tujuh tahun penjara. “Atas putusan itu, kita mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,” sebut Rizal.
Selama persidangan di PN
Jakarta Timur, IAH mendapatkan bantuan hukum dari Peradi Pusat di Jakarta.
Sehingga upaya hukum untuk pembelaan dilakukan oleh Peradi Pusat. “Kita juga
sudah mendaftarkan banding tersebut di PT Jakarta,” jelasnya.
Dia mengungkapkan saat
ini, pihaknya belum menerima salinan putusan vonis itu dari PN Jakarta Timur.
Hal itu, membuat tim kuasa
hukum IAH mengalami kesulitan untuk mempelajari hasil putusan tersebut untuk
pertimbangan dan penilai pengacara membuat memori banding.
Diberitakan sebelumnya,
IAH melakukan aksi teror bom di Gereja Santo Yosep, Minggu pagi, 28 Agustus
2016, sekira pukul 08.00 WIB. Ia diketahui membawa ransel berisi bom rakitan.
Saat kejadian, diduga bom
yang dibawa IAH gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Karena
itu, IAH pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor yang bernama
Albert Pandingan.
Jemaat pun panik, beberapa
berhamburan dan lainnya berupaya menghentikan perbuatan IAH. Beruntung bom
tidak meledak dan IAH pun berhasil dilumpuhkan lalu diserahkan ke polisi.[Jpnn]