BENGKULU -
Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi
SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/9/2016).
Dalam putusannya, majelis
hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar
hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340
KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal
76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan
majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam.
"Ya, itu sudah sesuai tuntutan," kata Arlya usai sidang, sebagaimana
dikutip wartawan di Bengkulu, Rika Kurnia Ningsih.
Selain Zainal, empat
terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi
dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti
secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun.
Seorang terdakwa lainnya
sebenarnya juga dituntut dengan pasal-pasal serupa. Namun, karena dia masih
berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman
rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
(LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.
Pemerkosaan
dan pembunuhan Yuyun
Kasus ini bermula ketika
Yuyun, seorang siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi
Bengkulu menghilang pada awal April lalu. Tiga hari berselang, dia ditemukan
tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya.
Setelah insiden itu,
kepolisian menahan 14 tersangka pelaku.
Pada Mei lalu, sebanyak
tujuh orang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10
tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.
Kini, dengan dijatuhinya
hukuman terhadap enam orang, hampir seluruh tersangka awal telah divonis.
Adapun seorang tersangka bernama Firman masih buron.
Beberapa pekan setelah
kasus ini bergulir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Meski sempat sepi dari
publikasi, kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat. Sebagian besar
menuntut pelakunya kasus tersebut dihukum mati.
Bahkan Presiden Joko
Widodo melalui Twitter juga mengungkap duka atas meninggalnya Yuyun, "Kita
semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap & hukum pelaku
seberat-beratnya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan."
Beberapa pekan setelah
kasus ini bergulir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di dalam Perppu itu, memuat beragam hukuman, termasuk kebiri kimia.[BBC
Indonesia]