![]() |
IST |
JAKARTA -
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan soal dokumen tim
pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor,
Selasa, 25 Oktober 2016. SBY menyiapkan penjelasan itu selama sekitar dua
minggu.
Selama itu, SBY melakukan
pertemuan dan pembahasan dengan mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).
Misalnya mantan Kapolri Hendarso Danuri, Da'i Bachtiar, mantan Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo AS, dan Djoko
Suyanto, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mantan Kepala BIN Syamsir
Siregar, Ketua TPF Marzuki Hanafi dan lain-lain.
Namun, dalam konferensi
pers, SBY hanya menyampaikan pengantar. Ia lantas meminta mantan Menteri
Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk membacakan hasil dari pertemuan tersebut.
"Para pejabat KIB
bertujuan menyegarkan apa yang dilakuan pemerintah dan menindaklanuti TPF
Munir. Peristiwa pembunuhan Munir 12 tahun yang lalu, kegiatan TPF Munir 11
tahun yang lalu. Para mantan KIB, membuka segala catatan dan dokumen agar
respons pemberitaan media massa tepat akurat, berdasar fakta yang ada,"
kata Sudi.
Sudi menuturkan bahwa
Munir meninggal pada 7 September 2004. Tiga minggu setelah menjabat sebagai
Presiden, SBY langsung didesak oleh sejumlah pihak untuk mengusut kasus
tersebut.
"Karena berdasarkan
info Belanda, Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang
fatal," kata Sudi.
Setelah itu, SBY
memerintahkan Polri untuk melakukan penyelidikan. Polri pun mengirim penyidik
ke Belanda bersama Ketua Komnas HAM Usman Hamid untuk menindaklanjutinya.
"SBY menyatakan
pemerintah akan melakukan penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Lalu
Imparsial dan Kontras mengusulkan pembentukan TPF," kata Sudi.
Sudi melanjutkan, pada 22
Desember 2004, Presiden SBY menertibkan Keppres 111/2004 tentang pembentukan
TPF meninggalnya Munir dari unsur-unsur Polri, dan kalangan LSM.
"SBY memutuskan TPF
membantu kepolisian atau Polri, secara bebas, cermat, adil. TPF tidak melakukan
penyelidikan sendiri. Kedua, TPF melaksanakan tugas dalam waktu 2 bulan, dalam
pelaksanaannya SBY memperpanjang masa kerja. Tiga, pemerintah mengumumkan hasil
TPF, diputuskan temuan TPF diberlakukan sebagai pro justicia, tindak lanjut
temuan itu dilakukan penegak hukum," lanjut Sudi.
Setelah itu, Sudi pun
mengungkap hasil rekomendasi dari TPF Munir. Mereka meminta agar Presiden RI
mengungkap secara tuntas keadilan hukum, dibentuk tim penyidik baru dengan
mandat kewenangan lebih kuat.
TPF juga merekomendasikan
ke Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan audit pada tim penyidik
meninggalnya Munir, melakukan langkah profesional dalam mengungkap permufakatan
jahat dalam jangka waktu yang wajar.
"TPF merekomendasikan
Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan terhadap Indra
Setyawan, Ramelga Anwar, AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, dalam
permufakatan jahat pembunuhan Munir."[Viva]