![]() |
IST |
ACEH
BESAR - Meskipun para Keuchik di Darul Imarah sudah melaporkan
perihal Pemberhentian Jabatan oleh Bupati Aceh Besar kepada Lembaga ORI (Ombudsman
Republik Indonesia) sebagai lembaga yang menangani persoalan pelayanan publik,
namun persoalan ini masih terus menjadi pembicaraan di tengah masyarakat atas
kesewenangan kebijakan pemerintah yang dianggap pemberhentian itu karena
pemerintah sakit hati dan merasa ditekongi.
Perihal ini juga sepertinya
menggugah para pengacara untuk ikut terlibat ingin membantu melalui proses
hukum yang difasilitasi oleh negara yaitu melalui PTUN. Tidak sedikit pengacara
yang sudah meminta untuk menjadi kuasa hukum, sudah 30-an lebih yang telah
mencoba melakukan komunikasi dengan kita.
Hal tersebut disampaikan
oleh Ketua Fokus GEMPAR Sirathallah kepada LintasAtjeh.com, Jum’at (7/10/2016),
melalui siaran persnya terkait keinginan para pengacara untuk mendampingi ke 28
geuchik di Aceh Besar.
Sampai saat ini, sambung
Sirathallah, kita masih fokus proses penyelesaian di Ombudsman RI, mengingat
persoalan ini telah menghambat birokrasi di desa sehingga kita berharap masih
ada i'tiqad baik saja dari pemerintah Aceh Besar atas kebijakan yang tidak
melihat dampak yang cukup besar terhadap pelayanan publik.
“Para Keuchik juga tidak
mempersoalkan kehilangan jabatannya, hanya saja harus sesuai dengan konstitusi
karena itu adalah amanah rakyat,” tegas dia.
Untuk mengingatkan, ke 28 geuchik
di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dicopot dari jabatannya karena diduga
melakukan ‘Referendum’ dan ingin ‘Merdeka’ dari Kabupaten Aceh Besar dan
bergabung dengan Kotamadya Banda Aceh.[Rls]