-->

Edarkan Ganja, Mantan Datok Beserta Dua Temannya Diciduk Polisi

27 Oktober, 2016, 23.34 WIB Last Updated 2016-10-27T22:17:33Z

ACEH TAMIANG - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk seorang mantan datok beserta dua temannya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 19,5 Kg, saat melaksanakan Operasi Bersinar Rencong II 2016 di Kecamatan Bandar Pusaka, Kamis (27/10/2016).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir SH, kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, penangkapan awal yang dipimpin KBO Satresnarkoba dan di back up oleh sejumlah Anggota Provos dilakukan terhadap tersangka yang berinisial HY Bin Saleh (47) dengan barang bukti (BB) ganja kering seberat 1,5 Kg, di Desa Batang Ara, sekira pukul 01.00 WIB.

"Hasil pengembangan dari tersangka HY Bin Saleh, tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar yang berinisal SAH Bin Suib (43) warga Dusun Damai Desa Rantau bintang dengan barang bukti 14 Kg ganja. Tersangka adalah mantan datok yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang atas kasus pelecehan seksual (residivis_red)," terang Kasat Narkoba.

Kemudian, lanjutnya, pengembangan dari tersangka SAH Bin Suib, tim kembali berhasil menangkap pemilik barang, AA Bin Ibnu (38) di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, dan mengamankan barang bukti (BB) 4 Kg ganja kering.

"Menurut keterangan dari AA Bin Ibnu, semua narkotika jenis ganja tersebut di pesan dari Pinding, Kabupaten Gayo Lues seharga Rp.300.000/Kg. Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian terang IPDA M. Nazir SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini