ACEH
TAMIANG - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk seorang
mantan datok beserta dua temannya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa
narkotika jenis ganja seberat 19,5 Kg, saat melaksanakan Operasi Bersinar
Rencong II 2016 di Kecamatan Bandar Pusaka, Kamis (27/10/2016).
Kapolres Aceh Tamiang,
AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir SH, kepada
LintasAtjeh.com menyampaikan, penangkapan awal yang dipimpin KBO Satresnarkoba
dan di back up oleh sejumlah Anggota Provos dilakukan terhadap tersangka yang
berinisial HY Bin Saleh (47) dengan barang bukti (BB) ganja kering seberat 1,5
Kg, di Desa Batang Ara, sekira pukul 01.00 WIB.
"Hasil pengembangan
dari tersangka HY Bin Saleh, tim kembali berhasil melakukan penangkapan
terhadap pengedar yang berinisal SAH Bin Suib (43) warga Dusun Damai Desa
Rantau bintang dengan barang bukti 14 Kg ganja. Tersangka adalah mantan datok
yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang atas kasus pelecehan
seksual (residivis_red)," terang Kasat Narkoba.
Kemudian, lanjutnya,
pengembangan dari tersangka SAH Bin Suib, tim kembali berhasil menangkap
pemilik barang, AA Bin Ibnu (38) di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka,
dan mengamankan barang bukti (BB) 4 Kg ganja kering.