-->

Dugaan Ijazah Palsu, Ucok Dafran akan Laporkan Afridawati ke Polisi

26 Oktober, 2016, 12.35 WIB Last Updated 2016-10-26T05:37:38Z
SIMEULUE - Ucok Dafran menyatakan dirinya akan melaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu jenis paket C tingkat SMA sederajat atas nama Afridawati yang merupakan calon Wakil Bupati Simeulue pasangan calon Bupati Simeulue Erly Hasim. Ijazah tersebut diduga dipergunakan sebagai pelengkap administrasi persyaratan pencalonan.

“Afridawati tidak pernah mengikuti PLS paket C tahun 2005, dugaan saya, ini adalah ijazah palsu. Saya akan laporkan masalah ijazah palsu Afridawati ke Polres Simeulue secepatnya, ungkap Ucok Dafran kepada LintasAtjeh.com, Selasa sore (25/10/2016).

Sejauh ini, kata dia, mengenai  kelegalan ijazah Afridawati telah terdapat  tujuh saksi  yaitu mantan para pelaksana PLS Badegong dan  PLS Suka Jaya. Dalam keterangan mereka tidak mengakui adanya peserta paket C atas nama Afridawati saat Pendidikan Luar Sekolah (PLS)  yang diselengarakan di Desa Badegong, Kecamatan Tepah Selatan dan di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur,  Kabupaten Simeulue sejak tahun 2003 hingga tahun 2015.

Ketujuh mantan penyelengara PLS paket C tahun 2005 ini juga telah membuat pernyataan  bermaterai untuk menolak kehadiran ijazah paket C atas nama Afridawati No.06pc190018-. Seperti yang disampaikan Mohd.Rizal, SE  selaku mantan Kasubdin Dinas Pendidikan  Simeulue tahun 2003-2005.

“Saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa menurut sepengetahuan kami yang namanya Afridawati, selama saya menjabat sebagai Kabid PLS Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue dari tahun 2003 hingga 2005 yang bersangkutan tidak pernah mengikuti  belajar ataupun ikut ujian paket C dan tidak pernah lulus,terang Mohd. Rizal, SE.

Saat ini, Ucok Dafran telah mencoba melaporkan temuan ijazah ini ke Panwaslih Simeulue, namun pihak Panwaslih Simeulue menolak laporan tersebut dengan alasan telah kadaluarsa. Ucok Dafran menyebutkan ada tujuh mantan Pelaksana PLS yang telah dijadikan saksi ijazah tersebut yaitu, Syahrian, S. Pd (Ketua PKBM Karang Taruna Badegong), Agusman (Tutor PLS Dinas Pendidikan Kab. Simeulue), Harmil, S. Pd (Pengawas PLS paket C), Yahya, Linawati dan M. Junet (Tutor PLS Dinas Pendidikan Kab.Simeulue).

“Ketujuh mantan Penyelenggara PLS Paket C ini bersedia bersaksi demi kebenaran,  tandas Ucok Dafran.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini