SIMEULUE - Ucok
Dafran menyatakan dirinya akan melaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu jenis paket C tingkat SMA
sederajat atas nama Afridawati yang merupakan calon
Wakil Bupati Simeulue pasangan calon Bupati Simeulue Erly Hasim. Ijazah tersebut diduga dipergunakan
sebagai pelengkap administrasi persyaratan pencalonan.
“Afridawati
tidak pernah mengikuti PLS paket C tahun 2005,
dugaan saya, ini adalah ijazah palsu. Saya akan laporkan masalah ijazah palsu Afridawati ke Polres
Simeulue secepatnya,” ungkap Ucok Dafran kepada LintasAtjeh.com, Selasa
sore (25/10/2016).
Sejauh
ini, kata dia, mengenai kelegalan ijazah Afridawati telah
terdapat tujuh saksi yaitu mantan para pelaksana PLS Badegong
dan PLS Suka Jaya. Dalam keterangan
mereka tidak mengakui adanya peserta paket C atas nama Afridawati saat Pendidikan
Luar Sekolah (PLS) yang diselengarakan
di Desa Badegong, Kecamatan Tepah Selatan dan di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue
sejak tahun 2003 hingga tahun 2015.
Ketujuh
mantan penyelengara PLS paket C tahun 2005 ini juga telah membuat
pernyataan bermaterai untuk menolak
kehadiran ijazah
paket C atas nama Afridawati
No.06pc190018-. Seperti
yang disampaikan Mohd.Rizal, SE selaku
mantan Kasubdin Dinas Pendidikan Simeulue tahun 2003-2005.
“Saya
menyatakan dengan sebenarnya bahwa menurut sepengetahuan kami yang namanya Afridawati, selama saya menjabat
sebagai Kabid PLS Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue dari tahun 2003 hingga
2005 yang bersangkutan tidak pernah mengikuti
belajar ataupun ikut ujian paket C dan tidak pernah lulus,” terang Mohd. Rizal, SE.
Saat
ini, Ucok Dafran telah mencoba
melaporkan temuan ijazah
ini ke Panwaslih Simeulue, namun pihak Panwaslih Simeulue menolak laporan
tersebut dengan alasan telah kadaluarsa.
Ucok Dafran menyebutkan ada tujuh mantan
Pelaksana PLS yang telah dijadikan saksi ijazah tersebut yaitu, Syahrian, S. Pd (Ketua PKBM Karang
Taruna Badegong),
Agusman (Tutor
PLS Dinas Pendidikan Kab. Simeulue), Harmil, S. Pd (Pengawas PLS paket C), Yahya, Linawati dan M. Junet (Tutor PLS Dinas Pendidikan
Kab.Simeulue).
“Ketujuh
mantan Penyelenggara PLS
Paket C ini bersedia bersaksi demi kebenaran,” tandas Ucok Dafran.[FIR]