ACEH UTARA - Dua orang pencuri kawat PLN ditangkap warga saat
beraksi, Jum'at (30/9/2016) sekitar pukul 21:00 WIB.
Kini,
kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun
pelaku tersebut berinisial CH (27) dan JU (17), keduanya warga Simpang Tiga,
Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Informasi
yang dihimpun LintasAtjeh.com, sekira pukul 12.30 WIB, kedua tersangka sedang menjalankan
aksinya yaitu mencuri kawat tembaga millik PLN yang fungsinya untuk grending
pertanahan dengan menggunakan alat
berupa 2 Tang dan dua kunci Pas serta tali untuk memanjat tiang PLN.
Dalam
memuluskan aksinya, TSK memakai kaos lengkap dengan logo PLN agar masyarakat tidak
curiga.
Setelah
itu, hasil curiannya tersebut disimpan di dalam parit. Kemudian pada pukul 19.30 WIB,
TSK mengambil kawat tembaga yang disimpannya. Warga yang merasa curiga dengan
gelagat kedua sewaktu pelaku sedang mengambil kawat tembaga tersebut, warga langsung membekuknya dan kemudian
melaporkan ke Polsek dan PLN. [Tim]