BANDA
ACEH
- Bakal Calon Bupati Aceh Jaya menanggapi sinis pernyataan Ketua Komisi VI DPR
Aceh T. Iskandar Daod tentang tes kesehatan bakal calon kepala daerah
seharusnya punya standar khusus yang diatur dalam qanun.
Cabup Nasri Saputra kepada
LintasAtjeh.com, Selasa (4/10/2016), di Banda Aceh, mengatakan DPRA jangan
sedikit ada persoalan dan polemik lantas selalu berbicara “seharusnya ada qanun”.
"Kadang DPRA ini aneh,
sedikit ada persoalan sudah bicara butuh qanun. Qanun pilkada 2017 saja sebagai
acuan penyelenggaran pilkada yang sudah sejak lama dibahas, sampai hari ini
belum menjadi produk hukum yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat
final dan mengikat", ujar Nasri
Persoalan tes kesehatan,
menurutnya, tidak perlu adanya qanun, karena terkait tes kesehatan yang
dilakukan IDI, BNN, dan HIMPSI sudah sesuai mekanisme dan standar kesehatan.
"Bagusnya DPRA itu
selesaikan (paripurnakan) dulu qanun pilkada 2017, karena jika hal itu tidak
dilakukan dikhawatirkan akan banyak terjadi gugatan dan sangketa pilkada, kan
lucu qanun prioritas saja belum mampu diselesaikan sudah minta nambah",
tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi
VI DPR Aceh T. Iskandar Daod mengatakan, tes kesehatan bakal calon kepala
daerah seharusnya punya standar khusus yang diatur dalam qanun.
"Kami akan mendorong
itu supaya Aceh mendapatkan pemimpin yang sehat rohani dan jasmani," kata
Iskandar Daod kepada salah satu media online, Minggu (2/10/2016).
Iskandar Daod meminta
organisasi dokter di Aceh juga mendorong lahirnya qanun terkait tes kesehatan
untuk calon pemimpin, sehingga mekanisme dan standar kesehatannya terjamin.
"Seperti tes
kesehatan (bakal calon kepala/wakil kepala daerah) beberapa waktu lalu, belum
maksimal, karena belum secara rohani dan jasmani," ujar politisi Partai
Demokrat ini.[DW]