-->

Calon Bupati Termuda Aceh Jaya Sindir Ketua Komisi VI DPR Aceh

04 Oktober, 2016, 21.15 WIB Last Updated 2016-10-04T14:16:25Z
BANDA ACEH - Bakal Calon Bupati Aceh Jaya menanggapi sinis pernyataan Ketua Komisi VI DPR Aceh T. Iskandar Daod tentang tes kesehatan bakal calon kepala daerah seharusnya punya standar khusus yang diatur dalam qanun.

Cabup Nasri Saputra kepada LintasAtjeh.com, Selasa (4/10/2016), di Banda Aceh, mengatakan DPRA jangan sedikit ada persoalan dan polemik lantas selalu berbicara “seharusnya ada qanun”.

"Kadang DPRA ini aneh, sedikit ada persoalan sudah bicara butuh qanun. Qanun pilkada 2017 saja sebagai acuan penyelenggaran pilkada yang sudah sejak lama dibahas, sampai hari ini belum menjadi produk hukum yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat", ujar Nasri

Persoalan tes kesehatan, menurutnya, tidak perlu adanya qanun, karena terkait tes kesehatan yang dilakukan IDI, BNN, dan HIMPSI sudah sesuai mekanisme dan standar kesehatan.

"Bagusnya DPRA itu selesaikan (paripurnakan) dulu qanun pilkada 2017, karena jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan akan banyak terjadi gugatan dan sangketa pilkada, kan lucu qanun prioritas saja belum mampu diselesaikan sudah minta nambah", tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Aceh T. Iskandar Daod mengatakan, tes kesehatan bakal calon kepala daerah seharusnya punya standar khusus yang diatur dalam qanun.

"Kami akan mendorong itu supaya Aceh mendapatkan pemimpin yang sehat rohani dan jasmani," kata Iskandar Daod kepada salah satu media online, Minggu (2/10/2016).

Iskandar Daod meminta organisasi dokter di Aceh juga mendorong lahirnya qanun terkait tes kesehatan untuk calon pemimpin, sehingga mekanisme dan standar kesehatannya terjamin.

"Seperti tes kesehatan (bakal calon kepala/wakil kepala daerah) beberapa waktu lalu, belum maksimal, karena belum secara rohani dan jasmani," ujar politisi Partai Demokrat ini.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini