
Nasri tiba di gedung dewan
terhormat itu, pukul 14.30 WIB, setelah melapor piket, Nasri dan rombongan
langsung menuju ruangan Komisi I DPRA dan disambut oleh Ketua Komisi I Teungku
H. Abdullah Saleh, SH, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPR Aceh.
Ketua Tim Pemenangan ‘Urat
Nadi Aceh Jaya 2017-2022’ Misral Yusuf, S. Pd. I, kepada wartawan mengatakan
kedatangan mereka bersama balon bupati yang mereka dukung dengan tujuan
melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPRA. Dikarenakan banyak anggota
Banleg sedang tidak berada di kantor maka pihaknya menjumpai Abdullah Saleh yang
juga merupakan Anggota DPRA mewakili Dapil 10 Aceh.
"Kedatangan kami
hanya konsultasi terkait qanun pilkada Aceh 2017. Setelah mendengar jawaban
dari Ayahanda Abdullah Saleh kami merasa lega karena menurut beliau qanun
tersebut akan diparipurnakan besok Rabu," ujar Misral.
Misral juga menambahkan
pihaknya juga memberi masukan terhadap Raqan Pilkada 2017 pasal 24 huruf g,
Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota harus memenuhi persyaratan berumur paling rendah 30 tahun.
Sesuai dalam ketentuan UU
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 67 Ayat 2 Huruf
e "Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota harus memenuhi persyaratan 30 tahun".
Dikatakan Misral, mengenai
definisi pasangan calon, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 1 Angka 18
ketentuan umum mendefinisikan pasangan calon adalah : "Pasangan Calon
adalah Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai
peserta pemilihan".
Dengan demikian PKPU Nomor
9 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis bagi pelaksanaan tahapan pencalonan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, mendefinisikan pasangan calon adalah
warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai
peserta pemilihan. Sehingga batas usia minimal 30 tahun bagi Calon
Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
sebagaimana tertera didalam Pasal 67 Ayat 2 Huruf e UUPA adalah pada saat ditetapkan
sebagai peserta pemilihan bukan pada saat pendaftaran.
"Alhamdulillah,
Ayahanda Abdullah Saleh menerima masukan kami yang menurut beliau logis, dan
berjanji akan membahas di sidang paripurna besok," tutup Misral.
Sementara Balon Bupati
Aceh Jaya Poen Che'k sapan akrab dari Nasri Saputra terlihat santai dan tidak
banyak berkomentar.
"Iya kita cuma
konsultasi, untuk lebih jelas tanya saja kepada Tim Kita ini sambil mengarahkan
awak media untuk bertanya kembali kepada beberapa orang yang mendampinginya,"
pungkas Nasri. [DW]