-->

Calon Bupati Aceh Jaya ke Komisi I DPRA “NGADU’ Soal Raqan Pilkada

04 Oktober, 2016, 21.36 WIB Last Updated 2016-10-04T14:36:40Z
BANDA ACEH - Bakal Calon Bupati Aceh Jaya jalur perseorangan Nasri Saputra yang merupakan balon bupati termuda di Aceh, Selasa (04/10/2016), ditemani beberapa koordinator relawan dan tim pemenangannya mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Nasri tiba di gedung dewan terhormat itu, pukul 14.30 WIB, setelah melapor piket, Nasri dan rombongan langsung menuju ruangan Komisi I DPRA dan disambut oleh Ketua Komisi I Teungku H. Abdullah Saleh, SH, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPR Aceh.

Ketua Tim Pemenangan ‘Urat Nadi Aceh Jaya 2017-2022’ Misral Yusuf, S. Pd. I, kepada wartawan mengatakan kedatangan mereka bersama balon bupati yang mereka dukung dengan tujuan melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPRA. Dikarenakan banyak anggota Banleg sedang tidak berada di kantor maka pihaknya menjumpai Abdullah Saleh yang juga merupakan Anggota DPRA mewakili Dapil 10 Aceh.

"Kedatangan kami hanya konsultasi terkait qanun pilkada Aceh 2017. Setelah mendengar jawaban dari Ayahanda Abdullah Saleh kami merasa lega karena menurut beliau qanun tersebut akan diparipurnakan besok Rabu," ujar Misral.

Misral juga menambahkan pihaknya juga memberi masukan terhadap Raqan Pilkada 2017 pasal 24 huruf g, Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan berumur paling rendah 30 tahun.

Sesuai dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 67 Ayat 2 Huruf e "Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan 30 tahun".

Dikatakan Misral, mengenai definisi pasangan calon, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 1 Angka 18 ketentuan umum mendefinisikan pasangan calon adalah : "Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan".

Dengan demikian PKPU Nomor 9 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis bagi pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mendefinisikan pasangan calon adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Sehingga batas usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana tertera didalam Pasal 67 Ayat 2 Huruf e UUPA adalah pada saat ditetapkan sebagai peserta pemilihan bukan pada saat pendaftaran.

"Alhamdulillah, Ayahanda Abdullah Saleh menerima masukan kami yang menurut beliau logis, dan berjanji akan membahas di sidang paripurna besok," tutup Misral.

Sementara Balon Bupati Aceh Jaya Poen Che'k sapan akrab dari Nasri Saputra terlihat santai dan tidak banyak berkomentar.

"Iya kita cuma konsultasi, untuk lebih jelas tanya saja kepada Tim Kita ini sambil mengarahkan awak media untuk bertanya kembali kepada beberapa orang yang mendampinginya," pungkas Nasri. [DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini