-->

Bagaimana Aturan Penggunaan Jalan Untuk Pesta Pernikahan?

21 Oktober, 2016, 21.13 WIB Last Updated 2016-10-21T14:14:18Z
IST
PELARANGAN pemasangan tenda untuk pesta pernikahan yang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Adapun aturan pemerintah mengenai larangan penutupan jalan sudah ditetapkan melalui Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 51,“Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.”

Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perda No.8 Tahun 2007 didasarkan pada UU No.14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara UU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti dengan UU No.22 Tahun 2009, dimana disebutkan Pasal 127 ayat 3 “Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi”, dimana aturan tersebut tidak terdapat di UU No.14 Tahun 1992.

Sementara Perka Kapolri No.10 Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa, “Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 17 Ayat 2 bahwa ijin penggunaan jalan desa diberikan oleh Kapolsek/ Kapolsekta.

Artinya Perda No.8 Tahun 2007 yang mengatur tentang penggunaan jalan untuk keramaian tidak dapat digunakan lagi, karena sudah usang atau dasar hukumnya sudah berubah, dan sudah terdapat dasar hukum yang terbaru yakni UU No.22 Tahun 2009 dan Perka Kapolri No.10 Tahun 2012. Oleh karena itu kewenangan memberikan ijinpun bukan kewenangan Lurah/Kepala Desa, melainkan Kapolri.

Adapun jika rekomendasi ditolak oleh lurah harus didasarkan pada alasan yang jelas dan logis. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak diberikan dengan alas an mengganggu warga sekitar dan ada penolakan warga seperti tidak ada jalan alternatif mungkin dapat dipahami bahwa lurah mendahulukan kepentingan warga yang lebih besar. Jika lurah tanpa alasan dengan jelas menolak rekomendasi berarti telah melampaui kewenangan polisi. Lebih dari itu sebaiknya didiskusikan dan duduk bersama.

Khusus bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan. Pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Penulis : Dedy Rahman (Anggota PPWI/Persatuan Pewarta Warga Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini