IST |
PELARANGAN
pemasangan tenda untuk pesta pernikahan yang menggunakan badan jalan untuk
kepentingan pribadi masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Adapun aturan
pemerintah mengenai larangan penutupan jalan sudah ditetapkan melalui Perda
No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 51,“Penyelenggaraan kegiatan
keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat
mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang
ditunjuk.”
Penggunaan
jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk
kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut
mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila
ada jalan alternatif. Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan
jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Perda
No.8 Tahun 2007 didasarkan pada UU No.14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, sementara UU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan sudah
diganti dengan UU No.22 Tahun 2009, dimana disebutkan Pasal 127 ayat 3 “Penggunaan
jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau
kepentingan pribadi”, dimana aturan tersebut tidak terdapat di UU No.14 Tahun
1992.
Sementara
Perka Kapolri No.10 Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa, “Penggunaan
jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau
kepentingan pribadi. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 17 Ayat 2 bahwa ijin
penggunaan jalan desa diberikan oleh Kapolsek/ Kapolsekta.
Artinya
Perda No.8 Tahun 2007 yang mengatur tentang penggunaan jalan untuk keramaian
tidak dapat digunakan lagi, karena sudah usang atau dasar hukumnya sudah
berubah, dan sudah terdapat dasar hukum yang terbaru yakni UU No.22 Tahun 2009
dan Perka Kapolri No.10 Tahun 2012. Oleh karena itu kewenangan memberikan ijinpun
bukan kewenangan Lurah/Kepala Desa, melainkan Kapolri.
Adapun
jika rekomendasi ditolak oleh lurah harus didasarkan pada alasan yang jelas dan
logis. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak
diberikan dengan alas an mengganggu warga sekitar dan ada penolakan warga seperti
tidak ada jalan alternatif mungkin dapat dipahami bahwa lurah mendahulukan
kepentingan warga yang lebih besar. Jika lurah tanpa alasan dengan jelas
menolak rekomendasi berarti telah melampaui kewenangan polisi. Lebih dari itu
sebaiknya didiskusikan dan duduk bersama.
Khusus
bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan
secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas
waktu pengajuan. Pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan
dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah
mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Penulis
: Dedy Rahman (Anggota PPWI/Persatuan Pewarta Warga Indonesia]