-->

Abubakar : LAKI Minta Kajati Aceh Periksa Proyek Milyaran Asal Jadi

29 Oktober, 2016, 00.09 WIB Last Updated 2016-10-29T18:01:06Z
LANGSA - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) minta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera memeriksa kontraktor dan Pengawas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP) Provinsi Aceh.

Pasalnya, proyek pembangungan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Kota Langsa dengan anggaran Rp 10.650.832.000 dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) murni tahun 2016, dikerjakan asal jadi.

"Menurut LAKI, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Putra Ananda sebagai Contraktor Leveransien yang beralamat  Jalan Cut Nyak Dhien No. 46 A Lam Ateuk Barat Banda Aceh. Dan CV. Matauro Engeneering Consultan sebagai Consultan Supervisi telah lalai dalam mengawasi mutu proyek yang diduga telah terjadi kerugian negara milyaran rupiah,” demikian disampaika Ketua LAKI Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar dalam rilisnya ke redaksi LintasAtjeh.com, Jum’at (28/12/2016).

LAKI menilai, proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/29.7/PKP.08/PKPI/KONT/IV/2016 dengan masa kerja 210 hari terhitung dari tanggal 08 April 2016 saat ini sudah hancur akibat dikerjakan asal jadi.

"LAKI meminta, Polda dan Kajati Aceh segera memeriksa kontraktor pelaksana, PPTK, Consultan Pengawas dan Consultan perencana proyek pembangunan infrastruktut pemukiman kumuh kawasan Kota Langsa. Proyek tersebut menelan anggaran hampir mencapai Rp 11 milyar dari dana APBN murni yang sudah hancur akibat dikerjakan asal jadi,” terang Abubakar.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini