LANGSA -
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa mengapresiasi dan
mendukung aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan untuk memboikot segala
pemberitaan terkait kegiatan pemerintah yang berlangsung, Rabu (21/9/2016), di
Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
“Menurut YARA, Pemerintah
Kota Langsa dibawah pimpinan Usman Abdullah dan Marzuki Hamid sangat alergi
dengan kritikan, selain itu sangat anti Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”
ungkap Muhammad Bakar.
YARA mendesak Polda dan
Kajati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran di bagian kehumasan
Pemerintah Langsa dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 serta dugaan korupsi
lainnya di instansi SKPK dan SKPD diantaranya pembangunan Kuala Langsa, proyek
hutan lindung, pembangunan trotoar jalan Ahmad Yani tahun anggaran 2015. Kemudian,
pembebasan lahan tambak untuk lahan perumahan nelayan di Gampong Kapa Kecamatan
Langsa Timur.
“YARA juga meminta Kapolda
dan Kajati Aceh untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana anggaran Humas
dari tahun 2012 s/d 2016 dan sejumlah anggaran pembangunan yang bersumber dari
APBN, APBA dan APBK, diantaranya, dana proyek Detail Engenering Design (DED)
senilai Rp 134 miliar rupiah bersumber dari APBN tahun 2016 yang telah dipergunakan
dengan tidak melalui proses pembahasan di DPRK Langsa (“proyek pencitraan”),”
beber Abubakar.
Lanjut dia, penggunaan
anggaran dimaksud tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
otonomi daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang penggelolaan
keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang penggelolaan
keuangan daerah.
Begitu juga dengan dana
proyek pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan terminal Ferry Kuala Langsa
senilai Rp 2,4 miliar rupiah yang bersumber dari APBK Langsa tahun 2013.
“Bukan hanya itu saja,
termasuk pengadaan tanah untuk prasarana umum/publik Kota Langsa sebesar Rp.
2.906.155.000 di Gampong Gedubang Aceh Kecamaatan Langsa Baro, untuk Tanah
Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur sebanyak RP. 7.122.917.300, sedangkan untuk
di Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp. 5.945.741.800 yang
bersumber dari APBA dan OTSUS tahun 2013. Dan sejumlah penyimpangan lainnya
selama masa jabatan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, dan Drs. Marzuki Hamid,”
pungkasnya.[Rls]