JAKARTA -
Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan diback-up oleh oknum Kepala Biro Umum
Sekretariat Negara RI melakukan eksekusi terhadap Gedung Perintis Kemerdekaan
Republik Indonesia (PKRI) pada Selasa, 30 Agustus 2016, sekira pukul 08.00 Wib.
Terkait kasus yang lebih tepat disebut penyerobotan dan pengrusakan di Gedung
PKRI tersebut, oknum Kabiro Umum Setneg Piping Supriatna telah dilaporkan
secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro
Jaya oleh Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia
(LN-PKRI) dengan bukti laporan polisi nomor: TBL/4164/VIII/2016/PMJ/Dit
Reskrimum.
Menanggapi kasus yang amat
membahayakan bagi eksistensi Proklamasi 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Bangsa
Indonesia dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu,
berbagai tanggapan keprihatinan muncul dari rakyat di berbagai tempat di
nusantara. Nada kecewa, kesal, marah, dan siap turun membela Proklamasi 17
Agustus 1945 yang sedang terancam itu datang dari beragam kalangan, seperti
rektor, purnawirawan, seniman, mahasiswa, bangsawan, dan para pemuda, tersebar
dari Aceh hingga Papua.
Tidak hanya menyampaikan
kekesalan melalui media saja, beberapa elemen masyarakat sudah mulai
menyampaikan surat dan nota protes ke pemerintah pusat yang ditujukan langsung
kepada Presiden RI, Joko Widodo. Salah satunya adalah dari masyarakat Kabupaten
Sarmi, Papua, yang mengirim surat tertanggal 9 September 2016. Berikut isi
surat warga Sarmi atas nama Bapak Benony Rechuel Wafumilena.
Sarmi,
9 September 2016
Kepada
Yang Mulia
Bapak
Presiden RI
di
Jakarta
Hal:
Tolak Pengalihan Fungsi Gedung Pola dari LN-PKRI
Dengan
menghaturkan hormat,
Mohon
diijinkan sebagai anak bangsa dari Sarmi, Tanah Papua, datang ke hadapan Yang
Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan keberatan sebagai
ungkapan protes atas pengalihan fungsi Gedung Pola dari Lembaga Negara Perintis
Kemerdekaan Republik Indonesia (LN-PKRI) kepada Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)
oleh Kementerian Sekretaris Negara RI yang dilakukan dengan mengerahkan
kekuatan alat negara beberapa waktu lalu, entah apapun alasannya, kami menolak
dengan tegas.
Untuk
maksud tersebut di atas, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Menteri
Sekretaris Negara dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, mohon Yang Mulia Bapak
Presiden berkenan turun tangan mengembalikan fungsi Gedung Pola ke tangan
penjaga sejarah LN-PKRI, dengan alasan:
1.
Mengalihkan Gedung Pola dari LN-PKRI sama dengan upaya menghilangkan sejarah
perjuangan para Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia, yang sama dengan upaya
menghapus nasionalisme Indonesia dari anak bangsa, karena Gedung Pola sama
dengan LN-PKRI yang melahirkan NKRI.
2.
Gedung Pola di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta Pusat tidak bisa dipisahkan
dari sejarah Kemerdekaan Indonesia oleh sebab itu LN-PKRI yang lebih tepat
menempati dan meningkatkan fungsi Gedung Pola, menggelorakan jiwa kepahlawanan
dan semangat keperintisan, untuk mewariskan kepada generasi muda Indonesia
nilai-nilai luhur cinta tanah air yang dilandasi rela berkorban demi persatuan
dan kesatuan bangsa dan tetap tegaknya NKRI seperti yang telah dilakukan para
pejuang Perintis Kemerdekaan Indonesia.
Demikian
seruan dari Sarmi, Tanah Papua, kiranya Yang Mulia Bapak Presiden Republik
Indonesia berkenan mengembalikan Gedung Pola kepada LN-PKRI, terima kasih.
Hormat
kami,
Tertanda,
Benony
Rechuel Wafumilena
Tembusan:
1.
Yth. Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta
2.
Yth. Kepala Staf TNI Angkatan Laut di Jakarta
3.
Yth. Ketua Lembaga Negara PKRI di Jakarta
Semoga surat dari warga
Sarmi tersebut didengar oleh Presiden Joko Widodo dan mendapat tanggapan
semestinya.[KOPI]