ACEH
TAMIANG - Hanya tujuh bulan setelah ditepung tawari oleh
Bupati Hamdan Sati, tepatnya pada 25 Februari 2016 kemarin, hasil dari proyek pembangunan
jalan aspal Seumadam-Pulo Tiga (seksi II), di Kabupaten Aceh Tamiang terlihat
mulai rusak parah di beberapa titik.
Ketua Pusat Analisis
Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) DPW Aceh Tamiang, Bambang Herman, SH, kepada
LintasAtjeh.com, Jum'at (22/9/2016), menyampaikan bahwa pembangunan jalan aspal
Seumadam-Pulo Tiga (seksi II) yang dilaksanakan oleh PT. Arifa Sentosa,
perusahaan dari Lhokseumawe dengan nilai kontrak sebesar Rp.22.811.540.000, diduga
kuat pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
Dari hasil penelusuran
PAKAR Aceh Tamiang, sebab hancurnya aspal disamping bahu jalan dikarenakan
adanya indikasi bahwa pelaksana PT. Arifa Sentosa melakukan kejahatan korupsi.
Pasalnya, jenis material yang digunakan di seluruh bahu jalan bukanlah material
jenis Base B, seperti ditetapkan dalam RAB. Namun hanya menggunakan material
jenis sirtu, sehingga mengakibatkan bahu jalan tidak mengikat dan badan jalan
cepat menjadi ambruk.
"Perlu diketahui
bahwa harga material jenis sirtu hanya berkisaran Rp.800 ribu per-truck,
sedangkan harga material jenis Base B bernilai Rp.3 Juta per-truck. Mari kita
kalkulasi tentang indikasi jumlah anggaran material pada bahu jalan yang telah
disunat oleh pihak pelaksana PT. Arifa Sentosa. Itu baru indikasi tentang
penyunatan anggaran di bahu jalan saja. Bagaimana yang lainnya?" cetus
Herman secara blak-blakkan.
Dia juga menegaskan bahwa
kerusakan aspal pada titik lainnya, seperti yang terjadi di badan jalan yang
berada dekat jembatan, juga ditengarai karena kesalahan cara kerja dari pihak
pelaksana PT. Arifa Sentosa. Menurut dia, buruknya kualitas pekerjaan proyek
tersebut disebabkan karena penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) kelas A dan
B tidak benar-benar padat, sehingga mudah hancur saat dilintasi kendaraan.
"Kesalahan fatal yang
telah dilakukan oleh pelaksana, PT. Arifa Sentosa adalah saat selesai penghamparan
LPA kelas A, malam harinya langsung mengerjakan pengaspalan. Seharusnya hal
itu tidak dilakukan dan seharusnya diberi jeda waktu beberapa hari agar base
yang telah dihampar benar-benar padat," terangnya.
Lanjutnya, akibat
kerusakan di beberapa titik pada jalan lintas Seumadam - Pulo Tiga, Aceh
Tamiang, maka secara hitungan kasar diduga akan membutuh anggaran perbaikan
mencapai lebih dari Rp.500 Juta. Jadi, siapa yang akan menanggung anggaran
perbaikan sebesar itu, sedangkan masa perawatan sudah habis. Kenapa pihak
Konsultan Pengawas, CV. Dimensi Consultant serta Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Jalan, Rahmad, ST, terkesan begok dan buta?
"Atas nama Ketua
Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) DPW Aceh Tamiang, saya
meminta kepada penegak hukum segera memanggil pihak-pihak yang terlibat pada
proyek tersebut, khususnya pelaksana, PT. Arifa Sentosa, Konsultan Pengawas,
CV. Dimensi Consultant, PPTK, Rahmad, ST dan pihak KPA atau mantan Kabid Bina
Marga, Edi Noviar,” katanya.
“Usut tuntas dan
menjebloskan semua pihak yang terlibat ke dalam hotel prodeo," imbuhnya.
Sampai berita ini
diturunkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak pelaksana, PT.
Arifa Sentosa, Konsultan Pengawas, CV. Dimensi Consultant, PPTK, Rahmad, ST
serta pihak KPA, Edi Noviar.[Zf]