-->


Tujuh Bulan Ditepung Tawari Hamdan Sati, Proyek Jalan Seumadam - Pulo Tiga Rusak Parah

23 September, 2016, 19.16 WIB Last Updated 2016-09-23T17:09:37Z

ACEH TAMIANG - Hanya tujuh bulan setelah ditepung tawari oleh Bupati Hamdan Sati, tepatnya pada 25 Februari 2016 kemarin, hasil dari proyek pembangunan jalan aspal Seumadam-Pulo Tiga (seksi II), di Kabupaten Aceh Tamiang terlihat mulai rusak parah di beberapa titik.

Ketua Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) DPW Aceh Tamiang, Bambang Herman, SH, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (22/9/2016), menyampaikan bahwa pembangunan jalan aspal Seumadam-Pulo Tiga (seksi II) yang dilaksanakan oleh PT. Arifa Sentosa, perusahaan dari Lhokseumawe dengan nilai kontrak sebesar Rp.22.811.540.000, diduga kuat pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.

Dari hasil penelusuran PAKAR Aceh Tamiang, sebab hancurnya aspal disamping bahu jalan dikarenakan adanya indikasi bahwa pelaksana PT. Arifa Sentosa melakukan kejahatan korupsi. Pasalnya, jenis material yang digunakan di seluruh bahu jalan bukanlah material jenis Base B, seperti ditetapkan dalam RAB. Namun hanya menggunakan material jenis sirtu, sehingga mengakibatkan bahu jalan tidak mengikat dan badan jalan cepat menjadi ambruk.

"Perlu diketahui bahwa harga material jenis sirtu hanya berkisaran Rp.800 ribu per-truck, sedangkan harga material jenis Base B bernilai Rp.3 Juta per-truck. Mari kita kalkulasi tentang indikasi jumlah anggaran material pada bahu jalan yang telah disunat oleh pihak pelaksana PT. Arifa Sentosa. Itu baru indikasi tentang penyunatan anggaran di bahu jalan saja. Bagaimana yang lainnya?" cetus Herman secara blak-blakkan.


Dia juga menegaskan bahwa kerusakan aspal pada titik lainnya, seperti yang terjadi di badan jalan yang berada dekat jembatan, juga ditengarai karena kesalahan cara kerja dari pihak pelaksana PT. Arifa Sentosa. Menurut dia, buruknya kualitas pekerjaan proyek tersebut disebabkan karena penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) kelas A dan B tidak benar-benar padat, sehingga mudah hancur saat dilintasi kendaraan.

"Kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh pelaksana, PT. Arifa Sentosa adalah saat selesai penghamparan LPA kelas A, malam harinya langsung mengerjakan pengaspalan. Seharusnya hal itu tidak dilakukan dan seharusnya diberi jeda waktu beberapa hari agar base yang telah dihampar benar-benar padat," terangnya.

Lanjutnya, akibat kerusakan di beberapa titik pada jalan lintas Seumadam - Pulo Tiga, Aceh Tamiang, maka secara hitungan kasar diduga akan membutuh anggaran perbaikan mencapai lebih dari Rp.500 Juta. Jadi, siapa yang akan menanggung anggaran perbaikan sebesar itu, sedangkan masa perawatan sudah habis. Kenapa pihak Konsultan Pengawas, CV. Dimensi Consultant serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jalan, Rahmad, ST, terkesan begok dan buta?

"Atas nama Ketua Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) DPW Aceh Tamiang, saya meminta kepada penegak hukum segera memanggil pihak-pihak yang terlibat pada proyek tersebut, khususnya pelaksana, PT. Arifa Sentosa, Konsultan Pengawas, CV. Dimensi Consultant, PPTK, Rahmad, ST dan pihak KPA atau mantan Kabid Bina Marga, Edi Noviar,” katanya.

“Usut tuntas dan menjebloskan semua pihak yang terlibat ke dalam hotel prodeo," imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak pelaksana, PT. Arifa Sentosa, Konsultan Pengawas, CV. Dimensi Consultant, PPTK, Rahmad, ST serta pihak KPA, Edi Noviar.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini