ACEH
UTARA - Pj Ketua BEM Unimal mendesak Bupati Aceh Utara untuk
bertanggung jawab atas ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) Aceh utara oleh Menteri
Keuangan RI akibat kelalaian Pemkab Aceh Utara
dalam mengejar target realisasi anggaran tahun 2016.
Penentuan daerah yang
ditunda penyaluran DAU dan besaran penundaan penyaluran sebagian dana alokasi
umum didasarkan pada perkiraan fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas
daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup
tinggi dan sedang.
“Akibatnya DAU Aceh Utara
ditunda pembayarannya sebesar 60,8 Milyar, apabila realisasi penerimaan negara
tahun 2016 tidak mencukupi maka sisa dana DAU
tidak disalurkan pada tahun 2016,” ungkap Zahri Abdullah kepada
LintasAtjeh.com melalui siaran persnya, Senin (5/9/2016).
Seperti kita ketahui, DAU
tersebut digunakan untuk belanja langsung seperti gaji pegawai dan kebutuhan
operasional lainnya. Imbasnya akan terjadi kegaduhan dalam tata kelola
pemerintahan dan sangat berdampak luas akibat daerah devisit anggaran dalam
membayar gaji pegawai dll.
“Karena Pemkab Aceh Utara
harus mencari cara untuk menutupi anggaran DAU dengan memaksimalkan dana
alokasi khusus (DAK) dan dana perimbangan (dana bagi hasil migas) maka akan
berdampak juga pada pembangunan fisik. Seharusnya Pemkab Aceh Utara bisa
mendeteksi hal tersebut dengan melihat situasi kondisi keuangan negara sekarang
ini,” kata dia.
Seperti kita ketahui
anggaran DAU ditahan oleh Menteri Keuangan RI yang tertuang dalam peraturan No
125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum 2016.[Rls]