IST |
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan mantan Anggota DPR Panda
Nababan. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Gubernur Sumatera
Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN
(Budiman Nadapdap). Keduanya saksi meringankan atas permintaan tersangka,"
kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi,
Jumat (9/9/2016).
Budiman Nadapdap merupakan satu dari tujuh anggota DPRD
Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budiman beserta enam rekannya
sesama anggota DPRD Sumut, menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot
berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun
2012, kemudian perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[Sindonews]