ACEH
BESAR – Proses Pemberhentian 28 Keuchik Darul Imarah tak
prosedural dan melanggar tata tertib administrasi negara serta melanggar
peraturan baik UU Desa dan Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 dan lain-lain.
“Agar ada pembenahan dan perbaikan
kekeliruan pemerintah Aceh Besar dalam hal ini, kami bersama forum keuchik
melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh hari
ini, Senin (26/9/2016),” demikian ujar Sirathallah Ketua Fokus GEMPAR Aceh.
Harapan kami, kata
Sirathallah, agar pemerintah mengklarifikasi proses pemberhentian tersebut
sehingga tidak terjadi multitafsir seakan-akan pemberhentian ini setengah hati
tanpa menyampaikan SK.
“Proses mediasi ini akan
membuktikan mampu tidaknya pemerintah mempertanggungjawabkan SK pemberhentian 28
keuchik di Darul Imarah dimaksud,” demikian pungkas Ketua Fokus GEMPAR Aceh.[Rls]