
“Agar ada pembenahan dan perbaikan
kekeliruan pemerintah Aceh Besar dalam hal ini, kami bersama forum keuchik
melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh hari
ini, Senin (26/9/2016),” demikian ujar Sirathallah Ketua Fokus GEMPAR Aceh.
Harapan kami, kata
Sirathallah, agar pemerintah mengklarifikasi proses pemberhentian tersebut
sehingga tidak terjadi multitafsir seakan-akan pemberhentian ini setengah hati
tanpa menyampaikan SK.
“Proses mediasi ini akan
membuktikan mampu tidaknya pemerintah mempertanggungjawabkan SK pemberhentian 28
keuchik di Darul Imarah dimaksud,” demikian pungkas Ketua Fokus GEMPAR Aceh.[Rls]