-->

Soal Pemberhentian 28 Keuchik, Fokus GEMPAR Tantang Pemerintah di Ombudsman

26 September, 2016, 21.16 WIB Last Updated 2016-09-26T14:16:57Z

ACEH BESAR – Proses Pemberhentian 28 Keuchik Darul Imarah tak prosedural dan melanggar tata tertib administrasi negara serta melanggar peraturan baik UU Desa dan Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 dan lain-lain.

“Agar ada pembenahan dan perbaikan kekeliruan pemerintah Aceh Besar dalam hal ini, kami bersama forum keuchik melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh hari ini, Senin (26/9/2016),” demikian ujar Sirathallah Ketua Fokus GEMPAR Aceh.

Harapan kami, kata Sirathallah, agar pemerintah mengklarifikasi proses pemberhentian tersebut sehingga tidak terjadi multitafsir seakan-akan pemberhentian ini setengah hati tanpa menyampaikan SK.

“Proses mediasi ini akan membuktikan mampu tidaknya pemerintah mempertanggungjawabkan SK pemberhentian 28 keuchik di Darul Imarah dimaksud,” demikian pungkas Ketua Fokus GEMPAR Aceh.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini