IST |
JAKARTA –
Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LN-PKRI) secara
resmi telah melaporkan oknum Kepala Biro Umum pada Kantor Sekretariat Negara
RI, Piping Supriatna, ke Polda Metro Jaya. Pengaduan dan laporan polisi
diterima oleh Komisaris Polisi Harlin Pangaribuan, SH di Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (31 Agustus 2016). Piping
Supriatna dikenakan dugaan melakukan tindak pidana pasal 167 dan 170 KUHP.
Prof. Irwannur Latubual,
Ketua LN-PKRI mengatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum telah melaporkan
oknum Biro Umum Setneg atas dugaan melakukan penyerobotan atau memasuki
pekarangan tanpa izin dan pengrusakan atas Gedung PKRI di Jl. Pegangsaan Timur
No. 56 Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena oknum tersebut telah
menerbitkan surat eksekusi pengosongan dan pengambil-alihan Gedung PKRI yang
menjadi dasar para petugas gabungan, polisi, satpol PP, BKD Setneg, dan
lain-lain melakukan tindakan penyerobotan dan pengrusakan di gedung dimaksud.
“Saya dan tim penasehat
hukum LN-PKRI telah melaporkan oknum Kepala Biro Umum Sekretariat Negara ke
Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan Gedung
PKRI di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Menteng, Jakarta Pusat. Pasalnya, oknum tersebut
telah mengeluarkan surat untuk para petugas polisi, BKD, Satpol PP dan
lain-lainnya memasuki dan merusak di gedung itu,” jelas Irwannur.
Sementara itu, Jelani
Christo, SH, MH, salah satu dari tim kuasa hukum PKRI menyampaikan bahwa
tindakan yang dilakukan Biro Umum Setneg bertentangan dengan hukum yang berlaku
di negeri ini. “Eksekusi itu dilakukan berdasarkan surat keputusan pengadilan,
bukan atas dasar surat Setneg atau lembaga lainnya. Jadi ini sesuatu yang
sangat aneh, mau dibawa kemana hukum kita kalau seperti ini, setiap lembaga
atau pihak tertentu bisa melakukan eksekusi seenaknya tanpa proses hukum di
pengadilan?” ujar Jelani yang merupakan Ketua LBH Mandau Borneo Keadilan.
Sementara itu, Laksamana
TNI (Purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf Angkatan Laut RI, menyatakan
prihatin atas perilaku oknum pejabat Setneg yang amat arogan dengan menggunakan
alat kekuasaan untuk melakukan pengambil-alihan atas Gedung PKRI yang merupakan
situs bersejarah, cikal-bakal perjuangan kemerdekaan Indonesia. “Saya amat
prihatin, oknum Setneg bisa menggunakan alat kekuasaan, tidak mengedepankan
budaya dan nilai-nilai Pancasila dalam mengambil Gedung PKRI yang merupakan
salah satu simbol Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan pembentukan NKRI,” kata
Slamet menanggapi laporan tentang eksekusi Gedung PKRI pada Selasa 30 Agustus
2016 lalu.
Saat ini, bangsa Indonesia
dihimbau untuk waspada dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut sesuai
laporan polisi bernomor TBL/4164/VIII/2016/PMJ/Dit Reskrimum. Gedung Perintis
Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan saksi bisu sejarah kemerdekaan bangsa,
sebuah bangunan tua yang semestinya dijaga kesakralannya, kelestariannya,
jangan sampai jatuh ke tangan kapitalis, neo-kolonialis dan liberalis yang
ingin menghancurkan bangsa dan NKRI melalui penghancuran sejarah anak negeri
ini.[KOPI]