PIDIE -
Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie akhirnya berhasil meraih Opini Wajar Tanpa
Pengecualian untuk pertama kalinya meraih predikat "Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP)" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keberhasilan ini
tercapai setelah melakukan berbagai upaya dan kerja sama dengan semua pihak
(SKPK) terhadap pengelolaan administrasi keuangan daerah dan penataan
administrasi barang milik daerah pada masing-masing SKPK sesuai dengan aturan
yang berlaku serta dukungan DPRK dan masyarakat. Predikat prestisius di bidang
pemerintahan itu merupakan kali pertama diraih Pemkab Pidie sepanjang sejarah.
Hal ini disampaikan Bupati
Pidie H. Sarjani Abdullah yang didampingi oleh Wakil Bupati M. Iriawan, SE,
serta Sekda Pidie pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015
kemarin di Banda Aceh, yang diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan
Provinsi Aceh Maman Abdul Rachman, Senin (19/9/2016) kemarin.
“Opini WTP itu, merupakan
buah dari kerja keras seluruh elemen di pemkab dalam menyajikan data yang
diperlukan oleh BPK. Ini capaian luar
biasa dan buah kerja bersama. Terutama DPPKAD telah mengikhlaskan waktu siang
dan malam,” kata Sarjani.
Indikator pemerintahan
yang baik, lanjut dia, adalah adanya satu tekad untuk bersama-sama membangun
daerah dengan konsep serta pelaksanaan yang terarah, terukur, transparansi dan
akuntable sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sarjani
menyampaikan bahwa untuk mendapatkan predikat WTP tersebut tidaklah mudah
karena adanya persyaratan yang harus dipenuhi serta diperhatikan sesuai dengan
aturan main yang telah ditetapkan seperti tersebut dalam Permendagri Nomor 13
tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir yaitu Permendagri Nomor
21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor
64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah serta aturan lainnya yang terkait.
Opini WTP adalah predikat
tertinggi yang diberikan oleh BPK kepada pemerintah daerah terhadap
keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berikut adalah predikat opini
yang diberikan BPK berdasarkan hasil audit yang dilakukan, yaitu Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Tidak
menyatakan pendapatan.
"Kami berharap,
penilaian WTP tidak menjadi tujuan akhir dan hal yang lebih penting adalah
mempertahankan predikat WTP sehingga tujuan pemerintah tercapai yaitu
menciptakan Good Governance dan Good Goverment,” tambah Sarjani.[Rjl]