-->

Sejarah, Pemkab Pidie Raih WTP dari BPK RI

20 September, 2016, 18.46 WIB Last Updated 2016-09-20T11:46:41Z
PIDIE - Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie akhirnya berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk pertama kalinya meraih predikat "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keberhasilan ini tercapai setelah melakukan berbagai upaya dan kerja sama dengan semua pihak (SKPK) terhadap pengelolaan administrasi keuangan daerah dan penataan administrasi barang milik daerah pada masing-masing SKPK sesuai dengan aturan yang berlaku serta dukungan DPRK dan masyarakat. Predikat prestisius di bidang pemerintahan itu merupakan kali pertama diraih Pemkab Pidie sepanjang sejarah.

Hal ini disampaikan Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah yang didampingi oleh Wakil Bupati M. Iriawan, SE, serta Sekda Pidie pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015 kemarin di Banda Aceh, yang diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Maman Abdul Rachman, Senin (19/9/2016) kemarin.

“Opini WTP itu, merupakan buah dari kerja keras seluruh elemen di pemkab dalam menyajikan data yang diperlukan oleh BPK.  Ini capaian luar biasa dan buah kerja bersama. Terutama DPPKAD telah mengikhlaskan waktu siang dan malam,” kata Sarjani.

Indikator pemerintahan yang baik, lanjut dia, adalah adanya satu tekad untuk bersama-sama membangun daerah dengan konsep serta pelaksanaan yang terarah, terukur, transparansi dan akuntable sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sarjani menyampaikan bahwa untuk mendapatkan predikat WTP tersebut tidaklah mudah karena adanya persyaratan yang harus dipenuhi serta diperhatikan sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan seperti tersebut dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir yaitu Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta aturan lainnya yang terkait.

Opini WTP adalah predikat tertinggi yang diberikan oleh BPK kepada pemerintah daerah terhadap keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berikut adalah predikat opini yang diberikan BPK berdasarkan hasil audit yang dilakukan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Tidak menyatakan pendapatan.

"Kami berharap, penilaian WTP tidak menjadi tujuan akhir dan hal yang lebih penting adalah mempertahankan predikat WTP sehingga tujuan pemerintah tercapai yaitu menciptakan Good Governance dan Good Goverment,” tambah Sarjani.[Rjl]
Komentar

Tampilkan

Terkini