-->

Satu dari Tujuh Napi Lapas Tapaktuan yang Kabur Berhasil Ditangkap

23 September, 2016, 00.33 WIB Last Updated 2016-09-22T20:24:17Z
ACEH SELATAN - Tujuh orang Narapidana (Napi) melarikan diri beberapa bulan lalu dari Rutan Kelas II B Tapaktuan, 1 orang di antaranya berhasil ditangkap di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, oleh tim Resmob Polres Aceh Selatan dibantu tim Resmob Bireun, Minggu (18/9/2016) pukul 12.00 WIB.

Adapun napi yang ditangkap yakni Dedek Irfan Gunarto (21), alamat Gampong Luar, Kecamatan Kleut Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, kasus penggelapan dengan putusan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan oleh pihak Polres Aceh Selatan Nomor : DPO/16/IX/2016/Reskim.

"Terkait dengan napi yang belum ditangkap hingga hari ini,  kita tetap mengejarnya. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian yang ada di seluruh wilayah Indonesia," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, SIK, didampingi oleh IPTU Darmawanto, S.Sos kepada LintasAtjeh.com, Kamis (22/9/2016).[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini