ACEH
TAMIANG - Polres Aceh Tamiang berhasil menciduk tersangka
penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pil ekstasi dan ganja sejumlah 4 (empat)
orang di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek BTN Desa Bukit Rata, Kecamatan
Kejuruan Muda, Jum'at (16/9/2016) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA Muhammad Nazir, SH, saat
dikonfirmasi LintasAtjeh.com, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan
bahwa ke 4 (empat) tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Intelkam yang
dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Zakiul Fuad.
Kasat Narkoba juga
menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak
masyararakat. Para tersangka,
masing-masing berinisial SY Bin Suan Arsyad (42) warga Dusun Niaga, Desa Kuala
Simpang, Kecamatan Kuala Simpang, KH Bin Sulaiman (33) warga Lr V Desa Teupok
Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan AJ Bin Suhaimi (42)
beserta FA Bin Azhar (26), yang keduanya adalah warga Desa Sriwijaya, Kecamatan
Kota Kuala Simpang.
Kasat Narkoba menambahkan,
saat dilakukan penggeledahan petugas dapat mengamankan barang bukti (BB)
berupa, 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi, 6 (enam) paket besar shabu
seberat 29.21 gram, 7 (tujuh) paket kecil shabu seberat 2,73 gram, 1 (satu) paket
kecil ganja seberat 3,09 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 7 (tujuh) buah
HP, 1 (satu) buah alat hisap/ bong, 3 (tiga) buah kaca pirex dan 4 (empat) buah
korek mancis.
"Guna pemeriksaan
lebih lanjut, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diserahkah ke
Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang," demikian terang Kasat Narkoba IPDA
Muhammad Nazir, SH.[zf]