-->

Polres Tamiang Kembali Gelar Razia Premanisme

28 September, 2016, 01.22 WIB Last Updated 2016-09-27T18:22:51Z
ACEH TAMIANG - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang kembali menggelar razia pembersihan premanisme dengan sasaran, penertiban terhadap para pelaku pemungutan liar (pungli) bermodus sebagai serikat pekerja yang beroperasi di seputaran Pajak Kota Kuala Simpang, Selasa (27/9/2016) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S. Sos, menyampaikan bahwa pelaksanaan razia pembersihan premanisme adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait Program Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak masyarakat.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku pemungutan liar yang berhasil diamankan petugas sejumlah tujuh orang, masing-masing bernama, Mis Bin Sarwan (57) warga Dusun Mawar Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Iw alias Wan Parkir Bin Alm. Saidin Khan (39), dan CT alias Candra Bin Andri Site (35), keduanya warga Kampung Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang.

Pelaku lainnya, MIH Bin Alm. Ulung Hasibuan (53) warga Dusun Kenanga Kampung Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, M. Nzr Bin Abdullah (36) warga Dusun Melur Kampung Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Zul alias Dabud Bin Alm Abd Ibrahim (47) warga Dusun Karya Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau, serta BS alias Anto Bin Yasminan (36) warga Dusun III Kampung Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang.

"Saat diamankan para pelaku mengutip pungli jasa angkutan berkisaran Rp.5 ribu s.d Rp.20 ribu dengan mengatasnamakan organisasi/serikat pekerja dan juga kelompok kepemudaan terhadap para salesman yang menggunakan mobil box. Perbuatan tersebut dikatagorikan perbuatan premanisme dan dilarang. Akibat dari banyaknya pungli maka akan berefek terhadap melonjaknya harga bahan makanan dan sembako di pasar Kota Kuala Simpang serta akan merugikan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang," terang Kasat Reskrim.

Lanjutnya, sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas adalah satu buku kwitansi penerimaan uang ber-cap stempel SPSI, satu buku kwitansi penerimaan uang ber-cap stempel IPK, dua buku kwitansi penerimaan uang ber-cap KPK (Kesejahteraan Pemuda Kota), satu buku retribusi ORGANDA, uang sebanyak Rp. 189 ribu serta tujuh KTA (Kartu Tanda Anggota).

Pihak yang dirugikan, yakni Windu Putra Bin Sujono (37) Sales Toko Nasri, warga Dusun Sejahtera, Kampung Menanggini, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dan Marwansyah Bin Wandi (39) supir truck box PT. Alam Jaya, warga Gang Setia, Nomor 543, Desa Paya Bujuk, Blang Pase, Kota Langsa.

"Terhadap para pelaku telah dimintai keterangan/interogasi dan dilakukan peringatan sekaligus sosialisasi agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatan serupa, dengan tujuan agar terjaganya kamtibmas serta dapat mencegah praktek premanisme di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang," demikian ungkap Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini