ACEH
TAMIANG - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh
Tamiang kembali menggelar razia pembersihan premanisme dengan sasaran,
penertiban terhadap para pelaku pemungutan liar (pungli) bermodus sebagai
serikat pekerja yang beroperasi di seputaran Pajak Kota Kuala Simpang, Selasa
(27/9/2016) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S. Sos,
menyampaikan bahwa pelaksanaan razia pembersihan premanisme adalah tindak
lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait Program
Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) dengan tujuan untuk memberikan
rasa aman dan nyaman kepada pihak masyarakat.
Kasat Reskrim menambahkan,
para pelaku pemungutan liar yang berhasil diamankan petugas sejumlah tujuh orang,
masing-masing bernama, Mis Bin Sarwan (57) warga Dusun Mawar Kampung Bukit Rata
Kecamatan Kejuruan Muda, Iw alias Wan Parkir Bin Alm. Saidin Khan (39), dan CT
alias Candra Bin Andri Site (35), keduanya warga Kampung Kota Lintang Kecamatan
Kuala Simpang.
Pelaku lainnya, MIH Bin
Alm. Ulung Hasibuan (53) warga Dusun Kenanga Kampung Perdamaian Kecamatan Kuala
Simpang, M. Nzr Bin Abdullah (36) warga Dusun Melur Kampung Perdamaian
Kecamatan Kuala Simpang, Zul alias Dabud Bin Alm Abd Ibrahim (47) warga Dusun
Karya Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau, serta BS alias Anto Bin Yasminan (36)
warga Dusun III Kampung Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang.
"Saat diamankan para
pelaku mengutip pungli jasa angkutan berkisaran Rp.5 ribu s.d Rp.20 ribu dengan
mengatasnamakan organisasi/serikat pekerja dan juga kelompok kepemudaan
terhadap para salesman yang menggunakan mobil box. Perbuatan tersebut
dikatagorikan perbuatan premanisme dan dilarang. Akibat dari banyaknya pungli
maka akan berefek terhadap melonjaknya harga bahan makanan dan sembako di pasar
Kota Kuala Simpang serta akan merugikan masyarakat Kabupaten Aceh
Tamiang," terang Kasat Reskrim.
Lanjutnya, sejumlah barang
bukti (BB) yang diamankan oleh petugas adalah satu buku kwitansi penerimaan
uang ber-cap stempel SPSI, satu buku kwitansi penerimaan uang ber-cap stempel
IPK, dua buku kwitansi penerimaan uang ber-cap KPK (Kesejahteraan Pemuda Kota),
satu buku retribusi ORGANDA, uang sebanyak Rp. 189 ribu serta tujuh KTA (Kartu
Tanda Anggota).
Pihak yang dirugikan,
yakni Windu Putra Bin Sujono (37) Sales Toko Nasri, warga Dusun Sejahtera,
Kampung Menanggini, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dan
Marwansyah Bin Wandi (39) supir truck box PT. Alam Jaya, warga Gang Setia,
Nomor 543, Desa Paya Bujuk, Blang Pase, Kota Langsa.
"Terhadap para pelaku
telah dimintai keterangan/interogasi dan dilakukan peringatan sekaligus
sosialisasi agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatan serupa, dengan tujuan
agar terjaganya kamtibmas serta dapat mencegah praktek premanisme di wilayah
hukum Polres Aceh Tamiang," demikian ungkap Kasat Reskrim IPTU Ferdian
Chandra, S.Sos.[Zf]