ACEH
TAMIANG - Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh
Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos,
berhasil menciduk empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) lintas provinsi, yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut).
Para tersangka yang
berhasil diringkus adalah, MWS (31) warga Dusun Gapok Atas, Desa Bukit Emas,
Kecamatan Besitang, Langkat, RSS (22) warga Dusun Suka Ramai Atas, Desa Sekoci,
Kecamatan Besitang, IS (17), juga warga Kecamatan Besitang, dan YH (24) Dusun I
Paya Tampak, Desa Cempedak.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Wakapolres Kompol Wahyudi Sabhara, SH, SIK,
didampingi Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos dan Kasat Narkoba IPDA
Nazir, SH, saat konferensi pers, Senin (5/9/2016) menjelaskan kronologis
kejadiannya berawal, pada Selasa (30/8/2016) sekira pukul 19.30 WIB kemarin,
Anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi
pencurian satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Beat, nomor polisi
(Nopol) BL 4363 UR, dengan nomor rangka MH1JF513XCK842985, nomor mesin
JF51E3829594, warna merah di pekarangan rumah seorang warga, di Jalan Banda
Aceh-Medan, kawasan Dusun Sepakat, Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru.
Waka Polres juga
menerangkan, beberapa saat setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung
diketahui bahwa pelaku membawa sepmor curian ke arah Desa Air Tenang, Kecamatan
Karang Baru. Lalu Tim Opsnal Satreskrim bersama masyarakat melakukan
pengejaran. Kemudian, pelaku berinisial MWS beserta barang bukti (BB), yakni
sepmor jenis Honda Beat Nopol BL 4363 UR, berhasil diamankan petugas.
Lanjut Waka Polres,
setelah dilakukan pengembangan, tersangka MWS mengaku bahwa selama ini dirinya
melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Aceh
Tamiang tidaklah sendirian, melainkan bekerjasama dengan tiga rekannya yang
juga berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Dan berdasarkan pengakuan tersangka,
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh
Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, melakukan pengejaran dan kembali
berhasil menangkap ke tiga tersangka lainnya, yakni masing-masing berinisial
RSS (22), IS (17) serta YH (24).
Dari tangan YH dan IS,
berhasil diamankan dua unit sepmor curian, masing-masing berjenis Yamaha Mio J
nomor rangka MH354P20GEJ177948, nomor mesin 54P-1177917, warna merah hitam dan
Yamaha Vega nomor rangka MH35d9204CJ574869, nomor mesin 5d9-1574945 warna hijau
hitam.
Kemudian, pada
pengembangan selanjutnya, ditemukan tiga unit lagi sepmor hasil curian mereka,
yakni sempor jenis Vega R, nomor rangka MH35D9001AJ442518, nomor mesin
5D900YP-10, Yamaha Mio J Nopol BK 3083 PAO, nomor rangka MH354P00EDJ864534,
nomor mesin JFF1E-1169063.
"Saat ini ke empat
tersangka beserta barang bukti (BB) berupa lima unit sepmor telah diamankan di
Mapolres Aceh Tamiang. Tiga tersangka, yakni MWS, RSS dan YH dijerat Pasal 263
Ayat (1) ke 3E dan ke 4E. Satu tersangka, IS dijerar UU RI Nomor: 11 Tahun
2012, tentang Sistem Peradilan Anak," pungkas Waka Polres Kompol Wahyudi Sabhara, SH,
SIK.[zf]