ACEH
SINGKIL - Aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh
Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menangkap tiga orang
tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,
Rabu (07/09/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka yang ditangkap masing-masing
berinisial Y (28) dengan swasta, E (23) dengan swasta dan Y (38) dengan
pekerjaan PHL. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari tiga tersangka,
pada pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan Kantor MAA Kota Subulussalam, pihak
kepolisian berhasil menangkap satu orang penjaga malam Kantor MAA dengan
inisial RN (46).
Satu jam kemudian setelah
dilakukan pengembangan dari tersangka RN (46), tepatnya pada pukul 06.00 WIB,
di depan kantor MAA, pihak kepolisian kembali berhasil meringkus DH (46), yang
merupakan seorang anggota TNI, yang tinggal di perumahan Bidadari Desa
Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Pemko Subulussalam.
Adapun barang bukti yang
berhasil disita dari para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering
adalah satu bungkus kecil narkoba jenis ganja, satu buah toples berisikan sisa
biji-biji ganja dan dua bungkus daun ganja kering dengan berat sekitar 1.5 kg yang didapati di
dalam jok motor milik oknum anggota TNI. Serta satu unit ranmor jenis Vario
Tecno 150 BL 4531 IC warna hijau putih
campur.
Kapolres Aceh Singkil AKBP
Muhammad Ridwan, SIK, mengatakan kronologis
tertangkapanya para warga berikut seorang oknum TNI berawal dari
informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di
tempat kejadian perkara Desa Pulo Sarok atau samping tukang jahit Adi Taylor
Kecamatan Singkil Utara.
Selanjutnya, Satuan Satres
Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan, awalnya berhasil mengamankan 3
orang di tempat kejadian perkara di Desa Pulo Sarok.
Kapolres menyebutkan
setelah dilakukan pengembangan asal barang bukti, tim dari Polres Aceh Singkil
langsung menuju ke lokasi atau ke Kantor MAA Pemko Subulussalam yang
selanjutnya langsung dilakukan
penggeledahan di rumah tersangka (Cek Nas).
Selanjunya, pihak
kepolisian kembali melakukan pengembangan dari tersangka yang kemudian
didapati seorang oknum anggota TNI. Dan
Kasat Narkoba langsung berkordinasi dengan Kasub Denpom Kota Subulussalam
mengenai tersangka oknum anggota TNI.
"Terhadap oknum TNI
berikut barang bukti motor dan ganja kurang lebih 1,5 Kg diserahkan ke
Subdenpom untuk diproses. Sedangkan 4
orang tersangka sipil berikut barang bukti diamankan di Mapolres Aceh singkil,
guna penentuan status tersangka dan penyidikan lebih lanjut," demikian kata
Kapolres.[As/Jml]