IST |
SEMARANG -
Setelah sempat dipolisikan, penulis buku Tragedi
Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi, akhirnya dijebloskan
ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Amino Gondohutomo Semarang, Jawa Tengah. Fauzi
masuk RSJ setelah divonis mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter psikiater.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun VIVA.co.id, Ahmad Fauzi dimasukkan RSJ Dr Amino Gondohutomo pada Rabu,
7 September 2016.
"Benar bahwa pasien
atas nama Ahmad Fauzi telah masuk di ruang UPIP (Unit Perawatan Intensif
Psikiatri), Rabu siang, 7 September," kata seorang petugas Ruang Informasi
IGD pada Selasa, 13 September 2016.
Petugas itu mengatakan,
Fauzi kini dirawat di ruang khusus dan masih menjalani pemeriksaan intensif tim
dokter. Ruangan itu diperuntukkan bagi pasien baru yang mempunyai gejala
gangguan pada psikologinya. Kesehatan kejiwaannya masih labil dan tim dokter
masih menganalisis tingkat gangguannya.
Sebelum dimasukkan di RSJ,
Fauzi sempat diperiksa intensif oleh polisi pada Senin, 5 September 2016.
Pemeriksaan berlanjut pada Selasa, 6 September 2016. Polisi mendatangkan dokter
psikiater dari RSJ Semarang.
Namun setelah pemeriksaan
itu, dokter psikiater akhirnya merekomendasikan Fauzi dirawat di RSJ selama
7-10 hari. Hal itu dimaksudkan agar rumah sakit menyimpulkan hasil psikologi
yang akan dijadikan visum et repertum oleh polisi.
Ahmad Fauzi adalah penulis
sejumlah buku keislaman yang dianggap kontroversial. Alumnus Institut Agama
Islam Negeri Walisongo Semarang itu menulis tiga buku yang dianggap mengkritik
Islam. Masing-masing; Agama Skizoprenia:
Delusi Ketidaksadaran dan Asal Usul Agama, Agama Skizoprenia: Kegilaan, Wahyu
dan Kenabian serta buku terakhir berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa &
Nabi Kriminal.
Kasus Fauzi bermula saat
ia menuliskan isi bukunya di akun Facebook dan Twitter. Pada akhir 2015, ia
dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh aktivis Forum Umat Islam Semarang karena
dituding menistakan agama.
Fauzi kemudian ditahan dan
ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[Viva]