LANGSA -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro
Sandjojo ingatkan agar penggunaan dana desa transparan kepada publik dan
akan melibatkan seluruh komponen,
dari masyarakat hingga penegak
hukum untuk membantu melakukan pencegahan pengelolaan dana desa agar tidak
terjadi tindakan yang merugikan.
Pernyatan Menteri Desa ini
terkesan tidak berlaku di Desa Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro Kota
langsa. Penggunaan dana desa yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dipergunakan untuk pembangunan infrastuktur oleh Aparatur
Desa Paya Bujok Seulemak terkesan tidak transparan.
Sumber yang tidak ingin
disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com, mengatakan bahwa selama ini setiap
ada dana masuk di Desa Paya Bujok Seulemak, baik itu berbentuk dana dari APBN
maupun APBK tidak pernah transparan dalam penggunaannya. Semua dana tersebut
hanya orang – orang tertentu saja yang mengetahui.
“Contohnya pembangunan
rabat beton dan plat beton yang ada di Dusun Pahlawan, pada saat kita tanya RAB
kepada bendahara desa mereka tidak mau memberi tahu ” ungkapnya.
“Masyarakat sekarang ini
bertanya, ada permainan apakah dalam pengelolaan dana desa tersebut?” tanyanya.
Sementara itu, Kepala
Dusun Pahlawan, Ismirza, saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (25/09/2016)
di rumahnya mengatakan bahwa ia tidak pernah tahu berapa anggaran untuk
pembangunan rabat dan plat beton tersebut, Kadus hanya mengusulkan bentuk
kegiatan tanpa ada gambar dan rab, semua itu Sekertaris Desa (Sekdes) yang atur.
“Saya juga merasa aneh
dengan pembangunan ini, pada saat sosialisasi kemarin mengatakan bawha dana
yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut harus diserahkan ke
pihak ke 3 dan harus transparan,” jelasnya.
“Sekarang ini jika
masyarakat bertanya kepada saya berapa jumlah dana untuk pembangunan kegiatan
tersebut saya tidak tahu,” pungkasnya.[Sm]