ACEH
BESAR - Pengangkatan Iskandar, seorang pegawai Kecamatan
Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar sebagai pejabat sementara (Pjs) Geuchik Kuta
Karang menuai protes warga setempat.
“Kami mohon segera
upayakan pemilihan keuchik yang baru di Gampong kami," ungkap Ikhwani
mewakili warga Gampong Kuta Karang, Senin (20/9/2016), kepada LintasAtjeh.com.
Menurutnya, pemecatan 28 keuchik
di Kecamatan Darul Imarah yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar merupakan tindakan
yang dipaksakan dari pemerintah.
“Kami tidak mau keuchik di
Gampong Kuta Karang dipimpin keuchik titipan pegawai dari Kantor Camat.
Penetapan Pjs Keuchik Kuta Karang yang dipilih pemerintah dinilai tidak sesuai prosedural
dan tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan undang-undang daerah,”
cetusnya.
Kata dia, penetapan Pj Keuchik
pilihan dari Kantor Camat ini, kami nilai ada kepentingan politik pemerintah
tanpa diketahui tuha peut dan warga.
“Kami nilai SK Bupati Aceh
Besar yang dikeluarkan atas pengangkatan Iskandar sebagai Pjs Keuchik Kuta
Karang tidak mampu untuk memimpin gampong kami nanti,” ungkap Ikhwani.
Bupati Aceh Besar bisa
kasih hukuman untuk pak Keuchik Kuta Karang, akan tetapi rakyat yang harus
menanggung imbasnya. Sekedar Bapak Bupati tahu, umumnya di Kecamatan Darul
Imarah, banyak orang menolak dicalonkan jadi keuchik, malah ada yang harus
dipaksakan menjadi keuchik.
“Pemecatan yang Bapak
Bupati lakukan itu bukan menjadi rahmat tapi hukuman. Dan yang merasakan
hukuman sebenarnya adalah kami rakyat. Oleh karena itu kami mohon segera
upayakan pemilihan ulang karena kami tidak mau lama-lama dipimpin oleh keuchik
titipan dari kantor camat," harap Ikhwani.[DW]