-->

Pengangkatan Pjs Keuchik Kuta Karang Ditolak Warga

21 September, 2016, 06.57 WIB Last Updated 2016-09-20T23:58:08Z

ACEH BESAR - Pengangkatan Iskandar, seorang pegawai Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar sebagai pejabat sementara (Pjs) Geuchik Kuta Karang menuai protes warga setempat.

“Kami mohon segera upayakan pemilihan keuchik yang baru di Gampong kami," ungkap Ikhwani mewakili warga Gampong Kuta Karang, Senin (20/9/2016), kepada LintasAtjeh.com.

Menurutnya, pemecatan 28 keuchik di Kecamatan Darul Imarah yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar merupakan tindakan yang dipaksakan dari pemerintah.

“Kami tidak mau keuchik di Gampong Kuta Karang dipimpin keuchik titipan pegawai dari Kantor Camat. Penetapan Pjs Keuchik Kuta Karang yang dipilih pemerintah dinilai tidak sesuai prosedural dan tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan undang-undang daerah,” cetusnya.

Kata dia, penetapan Pj Keuchik pilihan dari Kantor Camat ini, kami nilai ada kepentingan politik pemerintah tanpa diketahui tuha peut dan warga.

“Kami nilai SK Bupati Aceh Besar yang dikeluarkan atas pengangkatan Iskandar sebagai Pjs Keuchik Kuta Karang tidak mampu untuk memimpin gampong kami nanti,” ungkap Ikhwani.

Bupati Aceh Besar bisa kasih hukuman untuk pak Keuchik Kuta Karang, akan tetapi rakyat yang harus menanggung imbasnya. Sekedar Bapak Bupati tahu, umumnya di Kecamatan Darul Imarah, banyak orang menolak dicalonkan jadi keuchik, malah ada yang harus dipaksakan menjadi keuchik.

“Pemecatan yang Bapak Bupati lakukan itu bukan menjadi rahmat tapi hukuman. Dan yang merasakan hukuman sebenarnya adalah kami rakyat. Oleh karena itu kami mohon segera upayakan pemilihan ulang karena kami tidak mau lama-lama dipimpin oleh keuchik titipan dari kantor camat," harap Ikhwani.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini