Azhar (kiri) sedang menunjukkan surat pernyataan |
ACEH UTARA – Pengangkatan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN)
Aceh Utara yang baru dinilai telah melanggar AD/ART partai itu. Pasalnya,
pengangkatan ketua harusnya diambil dari empat anggota formatur anggota partai.
“Kami empat anggota formatur
menolak dengan tegas, sebab pengangkatan tersebut melanggar AD/ART,” tegas
Muhammad Azhar, salah satu anggota formatur PAN Aceh Utara, kepada
LintasAtjeh.com, Senin (26/9/2016).
Diketahui, pada bulan
Maret 2016 lalu DPD PAN Aceh Utara menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke IV yang
diikuti oleh 13 calon ketua PAN, sedangkan yang lolos seleksi sebanyak 4 orang yaitu Muhammad Azhar, Ridwan Yunus, Zulkifli dan Iskandar Ali.
Namun dalam Musda tersebut tidak membuahkan hasil (Deadlock).
Namun, lanjut Azhar, setelah
musda itu digelar sampai hari ini pihak DPW PAN tidak pernah memanggil empat
orang anggota formatur tersebut. Ironisnya, muncul Surat Keputusan (SK)
pengangkatan ketua DPD PAN Aceh Utara yang baru.
“SK tersebut ada
kejanggalan, harusnya pihak DPW PAN memanggil kami (empat anggota formatur) untuk melakukan musyawarah kembali. Anehnya, gak ada angin gak ada hujan tiba-tiba kok sudah ada ketua baru
di luar formatur,” sesal Azhar.
Dalam hal ini, pihaknya sudah
melayangkan surat pernyataan tegas penolakan atas pengangkatan ketua baru kepada DPW PAN
Aceh agar segera menarik kembali SK tersebut. Menurutnya jika surat pernyataan
tersebut tidak diindahkan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Aceh
Utara, Hasanusi mengatakan tidak mempermasalahkan surat penolakan yang dibuat
oleh empat anggota formatur tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa pengangkatan
ketua baru itu ia terima berdasarkan SK nomor: PAN/01/A//Kpts/K-S//29/VI/2016
Tanggal 20 September 2016.
“Itu hak mereka, silahkan saja
menyuarakan pendapatnya. Namun hal itu bukanlah wewenang kita, melainkan
wewenang DPW dan DPP PAN sebab merekalah yang membuat SK,” katanya.[Red]