ACEH
SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Singkil Provinsi Aceh sejak Kamis 8 September 2016 melakukan pemutakhiran data
(coklit) terhadap warga yang akan menjadi pemilih pada pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Aceh serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada
pilkada 2017 mendatang.
Para Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP) yang diangkat oleh KIP Kabupaten Aceh Singkil mulai
mengunjungi rumah warga atau pemilih guna melakukan pendataan yang disebut
dengan Coklit (Pencocokan dan Penelitian).
Adapun tujuan dari coklit
ini sendiri adalah untuk memperbaiki data pemilih yang tidak akurat, melengkapi
data pemilih yang tidak lengkap, mencoret nama yang tidak memenuhi syarat, mendaftar
pemilih yang memenuhi syarat (usia 17 ke atas atau sudah/pernah menikah) namun
belum terdaftar.
Hal ini disampaikan oleh
Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma, S.Pt kepada LintasAtjeh.com, Selasa
(13/9/2016) di Singkil.
Ia mengatakan, para
petugas pendata sejauh ini sudah mulai mendatangi rumah warga untuk melakukan
pemutakhiran data (coklit). “Ya, terhitung 8 September 2016 para petugas PPDP
sudah mulai melakukan pendataan dan akan berakhir pada 7 Oktober 2016,”
ujarnya.
Untuk itu, Yarwin berharap
kepada masyarakat agar membantu dan kerjasamanya dalam memberikan data dan
informasi yang jelas serta akurat tentang identitas anggota keluarga yang
memenuhi syarat dan menunjukan KK (kartu keluarga) kepada petugas PPDP.
Bukan hanya itu, Yarwin
juga menyebutkan bagi warga atau kepala keluarga yang telah dilakukan
pendataaan, untuk tidak lupa meminta tanda bukti terdaftar.
Selain itu, kata Yarwin,
para Petugas PPDP usai melakukan pendataan juga akan menempelkan stiker atau
tanda bukti terdata di rumah masing-masing.
"Intinya, partisipasi
masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil sangat diperlukan untuk data pemilih yang
akurat demi terciptanya pesta demokrasi yang jujur, adil dan benar," sebutnya.[As/Jml]