ACEH TENGGARA - Proyek pembangunan gedung obat instalasi
farmasi kabupaten dari Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tidak memiliki izin
mendirikan bangunan (IMB).
"Proyek itu belum ada IMB," kata Hardiansyah
SE, Kepala Seksi Perizinan KP2TSP, di ruangannya, jalan Ahmad Yani, Kutacane,
Selasa (27/09/2016).
Menurut prosedur, lanjutnya, sebelum memulai pekerjaan atau
mendirikan bangunan, terlebih dahulu harus ada izin. "Harus ada izin
dulu, baru boleh mendirikan bangunan," tegas Hardiansyah.
Tindakan pihak Dinkes yang terkesan sepele terhadap
peraturan ini akan mengakibatkan terancamnya pelaksanaan proyek. Tidak tertutup
kemungkinan akan dihentikan, dibongkar, dan dibangun ulang.
"Akan kita tunggu dalam beberapa hari ini, kalau
mereka tetap tidak patuhi peraturan akan kita bongkar paksa," tutup
Hardiansyah SE.[MSR]