BANDA
ACEH
- Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam dua hari terakhir melakukan pemantauan
pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP di Kota Banda Aceh dan Kabupaten
Aceh Besar, sejak tanggal 20-21 September 2016.
Tujuan pemantauan ini
untuk memastikan agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dari pemerintah
terkait pemberian indentitas bagi setiap penduduk yang sudah memenuhi syarat.
Karenanya, kami mencari informasi
tentang penduduk yang belum melakukan perekaman dan percetakan e-KTP dan mencari
tahu kendala dan hambatan dalam proses
perekaman dan percetakan e-KTP.
“Hal ini sekaligus kami
ingin mengevaluasi realisasi instruksi Menteri Dalam Negeri dalam proses
percepatan penerbitan KTP-elektronik dan akta kelahiran,” demikian ungkap Dr.
Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh.
Hasil pemantauan yang
telah dilakukan di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh menunjukkan masih terdapat kendala di
lapangan untuk proses perekaman dan percetakan e-KTP.
Misalnya, di Kabupaten
Aceh Besar keterbatasan blangko dan proses birokrasi yang panjang untuk
pengajuan blangko ke Dirjen Kependudukan di Jakarta sehingga sering terjadinya
kekosongan blangko, wilayah kerja yang luas tidak sebanding dengan petugas di
lapangan, dan diperparah dengan sering terjadinya pemadama listrik sehingga
banyak peralatan elektornik yang rusak.
“Namun pihak Pemkab Aceh
Besar sudah mengatasi dengan pembagian zona dan model jemput bola untuk
masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP,” sebutnya.
Sedangkan untuk Kota Banda
Aceh belum ada kendala yang berarti baik blangko, server, mesin dan petugas
sudah memadai, namun terkendala dari jumlah warga wajib KTP yang belum
melakukan perekaman e-KTP. Pihak Pemko Banda Aceh telah mensiasati dengan
membuka layanan di hari Sabtu dan menerapkan model jemput bola dengan layanan
Mobil keliling ke desa-desa dan sekolah-sekolah.
“Pihak Ombudsman RI
Perwakilan Aceh akan melaporkan hasil pemantuan ke Ombudsman RI Pusat di
Jakarta agar dilakukannya kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga
terhadap kendala dan hambatan dalam proses percepatan e-KTP dapat segera
ditanggulangi,” ujar Taqwadin yang didampingi oleh Asisten Ombudsman RI Mirza
Sahputra dan Andy Syahputra.[Rjl]