IST |
JAKARTA -
toritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan
Singapura untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang
menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang
melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.
Pertemuan dengan bank-bank
tersebut berlangsung Selasa 20 September 2016, di Kantor OJK yang dipimpin oleh
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. Bank yang dipanggil
adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.
“OJK sengaja memanggil
khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta
penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura
melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka
tax amnesty,’’ ujar Irwan Lubis di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya beredar
informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya warga
negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai
suspicious transaction report kepada unit kepolisian negara itu yang menanganai
kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga
bank-bank subsidiary tersebut laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi
standarFinancial Action Task Force
(FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang
antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian
Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan
transaksi.
Irwan Lubis menjelaskan
bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program
tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program
ini.
“Saya mengegaskan bahwa
OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta
bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk
perusahaanya di Singapura,’’ tegas Irwan Lubis.[Rls]