BANDA
ACEH
- Ketua DPP LSM SAPAS (Solidaritas Aneuk Pejuang Aceh Sumatera) dalam
menyikapi fenomena politik antara Pemerintah
Pusat dan Aceh menyangkut MoU Helsinki dan turunan UU PA yang kian tak menentu
arah. Hal ini terbukti dengan diterimanya gugatan mantan narapidana Abdullah Puteh
terhadap pencabutan pasal 5 uruf g
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tentunya ini
sangat menyakiti hati dari pada segenap
rakyat Aceh.
“Apalagi dengan kondisi
Aceh saat ini yang akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih kepala
daerah yang dapat mengemban tugas dari rakyat sesuai amanat MoU Heksinki hingga
tuntas. Supaya keinginan dan harapan segenap rakyat Aceh dapat terealisasi
seperti yang telah disepakati bersama antara pemerintah RI-GAM yang sudah
mencapai satu dekade lebih,” demikian kata ''kata Musi Johan selaku Ketua Umum SAPAS
kepada LintasAtjeh.com, melalui siaran persnya, Sabtu (3/9/2016).
Namun kenyataannya,
sambung dia, saat ini Pemerintah Pusat menghapus satu persatu pasal UU PA yang
merupakan turunan dari MoU Helsinki, dengan alasan karena tidak sesuai dengan
undang-undang (konstitusi) dalam bingkai
NKRI.
“Ini kan sebuah pengkhianatan
yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap Aceh?" ujar Musi.
Untuk itu, kami dari LSM SAPAS
mengingatkan Pemerintah Pusat untuk tidak
mengerdilkan UU PA yang merupakan amanat MoU Helsinki demi keberlangsungan
perdamaian di Aceh. Karena dalam sejarah kehidupan rakyat Aceh dari dulu hingga
saat ini masih saja didzalimi dengan metode defide et empera (adu domba) oleh
Jakarta.
“Bahkan yang lebih fatal, saat
ini Pemerintah Pusat terus bermain api untuk meruntuhkan harapan dan kekompakan
rakyat Aceh dengan tujuan agar Aceh dapat digiring kembali dalam konflik perang
seperti di masa lalu,'' jelasnya Musi.
Lanjutnya, maka dari itu
kami yang tergabung dalam LSM SAPAS telah jauh-jauh hari mengambil inisiatif
mempersiapkan diri untuk membentuk satu poros tengah dengan melobi beberapa lsm
lokal maupun asing dalam menggalang kekuatan untuk menuntut referendum/jajak
pendapat agar seluruh dunia tahu apa sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat
Aceh.
“Kami menyambut baik
pernyatakan Abu Razak yang merupakan salah satu figur elit ditubuh GAM untuk
menuntut kemerdekaan Aceh. Dengan begitu apa yang mereka perjuangkan selama ini
tidak sia-sia dan satu hal yang perlu digarisbawahi keberadaan KPA/PA menjadi
tolak ukur sepak terjang kami dalam mengambil sikap untuk melangkah
memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh yang terus ditindas oleh Pemerintah Pusat,"
tutup Musi Johan.[Rls]