ACEH UTARA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara
mengikuti uji baca Al-Qur'an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Utara, Selasa (27/9/2016) yang dimulai sekira pukul 9:00 WIB di Mesjid
Baiturrahim Lhoksukon.
Paslon
tersebut yaitu; Sulaiman IB-Razali, Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, M.
Nasir-Muttaqin, Syamsuddin Jalil-Tgk Ibnu Hajar, dan Fahrurrazi H. Cut-Mukhtar.
Calon
bupati/wakil bupati Aceh Utara tersebut diuji oleh 7 tim penguji baca Al-Quran
yaitu dari LPTQ, dan MPU.
Rizwan
H. Ali, Ketua Pokja Uji Baca Al-Quran KIP Aceh Utara mengatakan uji kemampuan
baca Al-Quran ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap calon kepala daerah di
Aceh yang memang tidak dimiliki oleh daerah lain. Kategori baca Al-Quran ada
dua, yakni mampu dan tidak mampu. Kemudian oleh tim uji baca Al-Quran nantinya
akan memasukan keterangan pada salah satu syarat bagi calon bupati.
Kemarin,
lanjut Rizwan, tes kesehatan juga sudah di Banda Aceh, kedua tes tahap ini akan
diserahkan ke KIP. Syarat selanjutnya bagi calon bupati setelah uji baca
Al-Quran adalah memperbaiki syarat dukungan khususnya bagi calon independen. Kemudian
bagi calon bupati yang apabila nanti dinyatakan masuk dalam kategori tidak
mampu baca Al-Quran makan calon itu akan diganti dengan calon yang lain.
Tugas
calon bupati selanjutnya adalah masih banyak, diantaranya melaporkan LHKPN
kepada KPK, Surat bebas dari Pidana di Pengadilan dan ijazah yang merupakan
suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
Sementara
itu A. Rahman Bintai, Ketua LPTQ bidang uji baca Al-Quran mengatakan Uji baca
Al-Quran tersebut dibagi tiga kelompok yaitu kelompok I membaca Juz 1-15,
kelompok II juz 16-29 dan kelompok III juz Amma.
“Penilaian
ini menggunakan metode Makhrajal huruf dan tajwid dan hasilnya akan diumumkan besok
(Rabu) setelah dinilai oleh tim,” tutupnya. [red]