LANGSA - Dana Insentif Daerah
(DID) Pemko Langsa untuk Tahun Anggaran (TA) 2016, senilai Rp. 42.641.382.000,
dan juga Dana Alokasi Khusus Infrastuktur Publik Daerah (DAK IPD) non fisik sebesar
Rp. 73.408.651.000, dan ditambah dengan dana fisik sekitar Rp. 23 miliar,
kurang digunakan untuk kegiatan yang dimaksud dan pelaksanaannya hanya
berdasarkan dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Langsa.
Seorang Pengamat Anggaran
Kota Langsa, Alam ML, beberapa waktu yang lalu menyatakan pelaksanaan sejumlah
kegiatan tersebut seharusnya berlandaskan pada Qanun (Perda_red). Namun ada
dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang tidak dimasukan pada pembahasan serta persetujuan
bersama DPRK, pada APBK murni Tahun 2016 itu disebabkan telah direncanakan oleh
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, atau yang akrab disapa Toke Seu'um.
"Kesempatan ataupun
peluang terkait perihal itu ditengarai sengaja dimanfaatkan oleh Toke Seum,
karena ada dugaan bahwa kegiatan fisik akan diberikan kepada kroni-kroninya
sebagai upaya memperoleh fee untuk program suksesi pada Februari 2017
mendatang. Sehingga tidak direcoki oleh DPRK setempat. Lalu setelah kegiatan
berjalan, barulah dibawa ke DPRK untuk ditampung dalam peraturan daerah tentang
perubahan," jelas Alam ML secara blak-blakan.
Lanjutnya, implementasi
fungsi anggaran (Budgeting) DPRK Langsa terkesan sudah dikebiri oleh Wali Kota
Langsa, sehingga pihak DPRK terlihat tidak punya kesempatan melakukan
pengusulan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, karena semua pelaksanaan
yang didanai dengan dana transfer daerah yang berjumlah sekitar Rp. 130 miliar
tersebut, terkesan telah dilakukan sepihak oleh sang wali kota.
"DPRK Langsa hanya
sebagai pihak pembawa stempel," demikian keterangan yang disampaikan Alam ML.
Sementara, di tempat
terpisah, Humas LBH Bening Kota Langsa, RHP, kepada LintasAtjeh.com, mengatakan
bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Perpres Nomor: 137 Tahun
2015, Tanggal 27 Nopember 2015, PMK Nomor 48/PMK,07/2016, dan Permendagri
Nomor: 52 Tahun 2016, menjelaskan bahwa dana tranfer tersebut harus di halalkan
dengan peraturan kepala daerah agar ada penyesuaian pada pendapatan dan
pengeluaran.
Kemudian disusun kembali
anggaran pendapatan dan belanja, lalu diberitahukan pada pihak pimpinan DPRK
setempat. Serta selanjutnya dana tersebut akan ditampung pada Peraturan Daerah
Perubahan APBK 2016, atau LRA bagi daerah yang tidak melakukan perubahan,
kemudian baru dapat dilaksanakan kegiatan yang baru setelah ada pembahasan
bersama dan memperoleh persetujuan dari pihak dewan.
Selaku Humas LBH Bening
Kota Langsa, RHP, juga menerangkan bila dana transfer tersebut digunakan untuk
membiayai kegiatan-kegiatan yang belum ada kesepakatan dan persetujuan bersama
dengan DPRK setempat maka kegiatan tersebut menjadi haram yang melawan hukum
alias illegal.
"Paling tidak, ada
dua perbuatan yang pantas diduga sebagai upaya melawan hukum, yakni yang
pertama pihak eksekutif dengan sengaja tidak membawa kedua dana transfer pada
pihak banggar APBK murni, 2016 (Perpres 137/2015). Yang kedua telah melaksanakan
kegiatan dengan sumber dana transfer sebelum lahirnya peraturan daerah yang
hanya didasari dengan Peraturan Wali Kota," tutup RHP.
Saat dikonfirmasi perihal
tersebut, anggota Banggar serta Komisi C
DPRK Langsa, enggan memberikan komentar. Sedangkan Sekda Kota Langsa, Syahrul Thaib, SH, MH, saat
dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa penggunaan telah
sesuai dengan regulasi yang berlaku.[Wr]