ACEH
TAMIANG - Satresnarkoba beserta tiga Polsek di jajaran Polres dalam
kurun waktu dua hari, yakni pada tanggal 4-6 September 2016 kemarin, Aceh
Tamiang kembali menangkap 11 (sebelas) tersangka penyalahgunaan narkotika,
sekaligus menyita barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu seberat 9,11 gram,
ganja seberat 10,68 gram, dan juga alat hisap, sejumlah ponsel, timbangan
digital serta uang tunai senilai Rp.205 ribu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Waka Polres Kompol Wahyudi Sabhara, SH, SIK,
didampingi Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, Kasat Narkoba IPDA
Muhammad Nazir, SH, dan KBO Satnarkoba IPDA Tarmidi serta Kapolsek Bendahara
IPTU Tavip, saat menggelar konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Aceh Tamiang,
Jumat (9/9/2016), mengatakan dari 11 (sebelas) tersangka tersebut, Polsek
Kejuruan Muda menangkap satu tersangka, Polsek Seruway juga satu tersangka,
Polsek Bendahara lima tersangka dan Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap empat
tersangka.
Waka Polres juga
menerangkan, para tersangka, masing-masing berinisial SY (29), warga Desa Sidodi,
Seruway, DAR (38) warga Desa Tengku Tinggi, Bendahara, JEF (18) dan MUS (27)
warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Bendahara, AG (18) warga Desa Tanjung Lipat
Satu, Bendahara dan P (30) warga Desa Seumadam, Kejuruan Muda, serta lima
tersangka lainnya, NI (24), NOV (29), JUM (43), OAS (69) dan MA (42) adalah
warga Kota Lintang, Kualasimpang.
"Kita sangat prihatin
terhadap semakin banyaknya pengedar serta pemakai narkoba di wilayah hukum Aceh
Tamiang. Kepada masyarakat kita menghimbau agar jangan takut melaporkan kepada
kami, karena rahasia dijamin. Jika ada keterlibatan oknum aparat TNI/Polri
tidak ada masalah, laporkan saja. Kami juga telah kerjasama dengan Subden POM
Karang Baru, dan kami siap untuk melakukan tindakan secara tegas,"
demikian terang Waka Polres Kompol Wahyudi Sabhara, SH, SIK.[zf]