-->

KPK Temukan Ratusan Perusahaan Tak Berizin Beroperasi di Hutan Riau

09 September, 2016, 11.37 WIB Last Updated 2016-09-09T04:40:02Z
IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya 144 perusahaan yang diduga tak berizin dan berada di kawasan hutan lindung Riau terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, demikian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

”KPK sudah review perusahaan tidak berizin di Riau yang ada di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi,” kata Siti dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, upaya penegakan hukum mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo, dan Presiden telah memerintahkan untuk menggandeng KPK.

Mengutip data KPK, Siti menjelaskan terdapat pelbagai macam perusahaan yang ditinjau, terdiri dari 154 perusahaan dengan izin hak guna usaha (HGU); 145 perusahaan berizin usaha pertambangan (IUP); dan 21 perusahaan dengan izin lokasi.

Di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 22 perusahaan dengan izin HGU; 20 perusahaan dengan IUP. Sedangkan yang tak berizin sedikitnya mencapai 144 perusahaan.

Siti menyatakan terdapat metamorfosis per¬izinan di sektor kehutanan. Izin yang dimaksud adalah dari pembalakan kayu yang kemudian berubah menjadi izin pertambangan dan perkebunan.

Hal itu, menurut Siti, mengakibatkan alih fungsi lahan pada rencana tata ruang. Dia menegaskan, perusahaan yang membuka lahan secara ilegal sudah diketahuinya sejak November 2014 dan tidak hanya terjadi di Riau.

”Pada tahun 2015 saya cek di Kalimantan Barat, saya juga pelajari di Kali¬man¬tan Tengah dan Suma¬tera Utara, Sumatera Sela¬tan, dan Jambi kurang lebih juga sama modusnya,” katanya. [Rimanews]
Komentar

Tampilkan

Terkini