IST |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya 144
perusahaan yang diduga tak berizin dan berada di kawasan hutan lindung Riau
terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, demikian Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Siti Nurbaya.
”KPK sudah review perusahaan tidak berizin di Riau yang ada
di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat
dikonversi,” kata Siti dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikeluarkan di
Jakarta, kemarin.
Menurutnya, upaya penegakan hukum mendapatkan dukungan penuh
dari Presiden Joko Widodo, dan Presiden telah memerintahkan untuk menggandeng
KPK.
Mengutip data KPK, Siti menjelaskan terdapat pelbagai macam
perusahaan yang ditinjau, terdiri dari 154 perusahaan dengan izin hak guna
usaha (HGU); 145 perusahaan berizin usaha pertambangan (IUP); dan 21 perusahaan
dengan izin lokasi.
Di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 22 perusahaan dengan
izin HGU; 20 perusahaan dengan IUP. Sedangkan yang tak berizin sedikitnya
mencapai 144 perusahaan.
Siti menyatakan terdapat metamorfosis per¬izinan di sektor
kehutanan. Izin yang dimaksud adalah dari pembalakan kayu yang kemudian berubah
menjadi izin pertambangan dan perkebunan.
Hal itu, menurut Siti, mengakibatkan alih fungsi lahan pada
rencana tata ruang. Dia menegaskan, perusahaan yang membuka lahan secara ilegal
sudah diketahuinya sejak November 2014 dan tidak hanya terjadi di Riau.
”Pada tahun 2015 saya cek di Kalimantan Barat, saya juga
pelajari di Kali¬man¬tan Tengah dan Suma¬tera Utara, Sumatera Sela¬tan, dan
Jambi kurang lebih juga sama modusnya,” katanya. [Rimanews]