-->

KPK OTT Irman Gusman, Wakil Ketua DPD RI : DPD Tidak Punya Kewenangan Urus Proyek

18 September, 2016, 02.17 WIB Last Updated 2016-09-17T19:17:35Z
IST
JAKARTA - Ada pertanyaan besar terkait penangkapan Ketua DPD RI, Irman Gusman, oleh Kommisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kuota impor gula. Pertanyaannya, apakah DPD punya wewenang mengatur kuota impor gula?

Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD RI menjelaskan bahwa DPD sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengurus sebuah proyek, apalagi terkait dengan impor gula.

"DPD pun tidak dalam posisi itu (wewenang mengatur impor gula). Kami tidak menangani masalah gula,” kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Ia juga mengungkapkan pentingnya ada aturan yang secara khusus mengatur tata negara agar tidak disalah gunakan oleh oknum. Termasuk mengenai tugas dan wewenang dari pejabat termasuk anggota DPD.

"Justru di situlah pentingnya ada aturan main yang jelas supaya tidak disalahgunakan. Kami tidak ada kewenangan yang jelas sehingga memungkinkan secara individual untuk melakukan hal-hal itu. Justru dengan penguatan DPD akan meminimalisir penyalahgunaan itu," ujar dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Bersama dengan Irman, KPK juga menetapkan pasangan suami istri XXS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK ikut menyita sejumlah alat bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga kuat, sebagai imbalan agar Irman mau membantu proyek kouta impor gula di Sumbar.[Viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini