IST |
JAKARTA -
Ada pertanyaan besar terkait penangkapan Ketua DPD RI, Irman Gusman, oleh
Kommisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kuota impor gula.
Pertanyaannya, apakah DPD punya wewenang mengatur kuota impor gula?
Farouk Muhammad, Wakil
Ketua DPD RI menjelaskan bahwa DPD sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan
untuk mengurus sebuah proyek, apalagi terkait dengan impor gula.
"DPD pun tidak dalam
posisi itu (wewenang mengatur impor gula). Kami tidak menangani masalah gula,”
kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.
Ia juga mengungkapkan
pentingnya ada aturan yang secara khusus mengatur tata negara agar tidak
disalah gunakan oleh oknum. Termasuk mengenai tugas dan wewenang dari pejabat
termasuk anggota DPD.
"Justru di situlah
pentingnya ada aturan main yang jelas supaya tidak disalahgunakan. Kami tidak
ada kewenangan yang jelas sehingga memungkinkan secara individual untuk
melakukan hal-hal itu. Justru dengan penguatan DPD akan meminimalisir
penyalahgunaan itu," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK
telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap kuota
impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Bersama dengan Irman, KPK juga
menetapkan pasangan suami istri XXS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, KPK ikut
menyita sejumlah alat bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga
kuat, sebagai imbalan agar Irman mau membantu proyek kouta impor gula di
Sumbar.[Viva]