ACEH UTARA - Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK)
Kabupaten Aceh Utara menyayangkan dan sangat prihatin terhadap gugatan yang belakangan
ini sedang gempar dilakukan oleh beberapa pihak dengan menggugat Undang-Undang
Pemerintahan Aceh (UU PA).
Ketua Humas KOMPAK,
Zanzibar Zainuddin, Senin (05/09/2016), kepada LintasAtjeh.com melalui pers
rilisnya, mengatakan jika UU PA terus-terusan diobrak abrik oleh Pemerintah
Pusat, ditakutkan nantinya akan terjadi keretakan baru di Aceh.
KOMPAK juga sangat
menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil
terhadap pasal 67 ayat 2 UU PA terkait syarat calon kepala daerah yang
menguntungkan sekelompok orang yang ingin tampuk kekuasaan.
"Ini sudah melukai
hati rakyat Aceh, karena UU PA milik
rakyat. Jangan dikontaminasikan dengan kepentingan kekuasaan kelompok atau
pribadi tertentu", kata Zanzibar.
Ia juga mengatakan dengan
hal tersebut nantinya juga akan menciderai hasil MoU Helsinki dan dikhawatirkan
akan melahirkan Konflik baru antara Aceh dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini
Jakarta.
"Menghapus pasal dari
UUPA demi kehausan akan kekuasan telah mencederai hati rakyat Aceh, karena UU PA
bukan milik sebagian orang atau kelompok tertentu tetapi UU PA merupakan milik seluruh
rakyat Aceh," tambah Zanzibar.
KOMPAK mengajak kepada
semua kalangan baik dari DPRA, aktivis dan masyarakat untuk sama-sama
mempertahankan UU PA. "Saat ini pasal demi pasal dalam UU PA rontok begitu
saja, paradigma lain juga menggambarkan bahwa pasal demi pasal dalam UU PA bisa
dihapus begitu saja", ujar Zanzibar.
“Kepada semua pihak,
diharapkan untuk tidak mengedepankan kepentingan pribadi lalu mengabaikan
kepentingan rakyat. UU PA didapatkan dari perjuangan, banyak yang gugur dalam
medan perang, jangan sampai darah mereka yang telah tumpah sia-sia begitu saja,”
punggkas Zanzibar.[Rls]