IST |
JAKARTA
–
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses identifikasi dan penyidikan Tempat
Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia
(PKRI), Kamis 29 September 2016, dari pukul 10.00 sd 12.00 WIB.
Tahapan identifikasi
kerusakan dan pengrusakan fasilitas ruangan di Gedung PKRI yang dipimpin oleh
Bripka Bangkit tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari laporan Polisi ke
Polda Metro Jaya oleh Ketua Lembaga Negara PKRI, Prof. Irwannur Latubual
terhadap terlapor Piping Supriyatna, Kepala Biro Umum Sekretariat Negara.
Dalam laporannya, Irwannur
Latubual menyampaikan kepada Polisi bahwa oknum Kabiro Setneg Piping Supriatna
diduga memerintahkan sejumlah orang, yang diketahui dari unsur oknum anggota
polisi Sektor Menteng dan Resort Jakarta Pusat, oknum Badan Keamanan Laut,
oknum Badan Keamanan Dalam Setneg, dan sejumlah oknum ormas, untuk melakukan
tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik LN PKRI. Perbuaatan
yang dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2016 lalu itu telah melanggar pasal 167
dan 170 KUHP.
Dari pantauan pewarta di
lapangan, proses identifikasi dan penyidikan ini sempat diwarnai ketegangan
karena pihak Bakamla yang saat ini bersiap-siap menempati Gedung PKRI tersebut
melarang pihak penyidik dari Polda Metro Jaya untuk melakukan tugasnya.
Namun situasi kembali
kondusif setelah pihak perwakilan Sekretariat Negara diwakili oleh Doni yang
sengaja diundang pihak penyidik datang dan mengizinkan serta mendampingi
penyidik dalam melakukan proses identifikasi itu.
Selama proses pengambilan
foto identifikasi TKP dan keterangan dari pihak-pihak terkait di lokasi,
penyidik didampingi pelapor Prof. Irwannur Latubual, Penasehat Hukum PKRI
Iwayan Sudama, SH, MH, dan saksi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke.
Sementara perwakilan dari
pihak Setneg, selain Doni juga hadir beberapa staf Setneg dan BKD. Dari Polsek
Menteng, hadir menyaksikan Kompol Gede, Wakapolsek Menteng.
Kegiatan identifikasi
secara umum berjalan lancar, kondisi kerusakan dan tanda-tanda pengrusakan
masih sangat jelas. Tidak kurang dari 95 persen ruangan PKRI dalam kondisi
rusak berat, belum dibersihkan, dan dibiarkan terbengkalai sama seperti saat
usai kegiatan penyerobotan, penyerangan, dan pengrusakan pada Selasa 30 Agustus
2016 lalu.
Di tempat terpisah,
Boniawan Kumolo Wongso berkomentar sinis terkait kondisi yang masih berantakan
tersebut, walau sudah sebulan dirusak oleh Setneg dan para mitra kerjanya.
Menurut dia, kondisi terbengkalai itu diduga kuat karena dana rehabilitasi
Gedung PKRI yang diincar Setneg dan Bakamla dari APBN 2016 belum cair.
“Negara saja hampir
bangkrut, bagaimana bisa dapat dana rehab? Makanya mikir… emang enak, sudah
menyerobot dan merusak agar dapat proyek rehab gedung, eehhh malah kena lapor
polisi,” celutuk Boniawan, pengamat kinerja Setneg dan Bakamla.
Pada akhir proses
identifikasi dan penyidikan, Bripka Bangkit menyampaikan rasa terima kasih
kepada Prof. Irwannur Latubual beserta rombongan dari LN PKRI atas dukungan
serta bantuannya dalam memperlancar proses identifikasi tersebut. Ucapan terima
kasih juga disampaikan kepada perwakilan Setneg yang telah mendampingi dan
menyaksikan seluruh proses identifikasi.
“Terima kasih atas
dukungan Prof. Irwannur, Pak Iwayan Sudama selaku penasehat hukum, bersama
seluruh tim LN PKRI atas kerjama dan dukungannya sehingga proses identifikasi
dan penyidikan TKP hari ini berjalan lancar dan telah selesai,” ujar Bangkit.
Selanjutnya, penyidik
Polda Metro Jaya akan memproses kasus ini sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku. “Setelah ini, kami akan mempelajari dan menganalisa untuk selanjutnya
memproses kasus ini. Mohon berkenan Prof. Irwannur, Pak Iwayan selaku penasehat
hukum, Pak Wilson sebagai saksi, dan semuanya, nanti kami akan sering
menghubungi untuk klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut jika kami membutuhkan
keterangan lagi,” pinta Bangkit yang diiayakan oleh Irwannur dan timnya.[KOPI]