ACEH SELATAN
– Merasa dirugikan dan kebijakan Kepala BKPP yang dinilai tidak adil, Aziel
Yorda Pritama, S.STP, akan menempuh jalur hukum terhadap kebijakan Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan.
Hal
tersebut disampaikan Baiman Fadli, S.H, selaku Kuasa Hukum Aziel Yorda Pritama,
S.STP, saat menggelar jumpa pers di Cafe Radja Kopi, Tapaktuan, Kamis
(29/9/2016).
Baiman
mengutarakan bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, klien kami mengajukan surat
permohonan izin kepada Bupati Aceh Selatan c/q Kepala BKPP Aceh Selatan,
tentang permohonan izin untuk mengikuti tahapan seleksi ujian masuk program
Beasiswa S2 Dalam Negeri Kementrian Komunikasi dan Informasi Tahun 2016, di
Fakultas Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.
"Hingga
saat ini, pihak BKPP Aceh Selatan belum juga menerbitkan permohonan izin yang
telah diajukan. Padahal klien kami dinyatakan lulus berdasarkan surat Kementerian
Komunikasi dan Informasi, sementara proses kuliah pertama dilaksanakan pada
hari Senin, 19 September 2016. Langkah yang akan kami lakukan menempuh
jalur hukum, alasannya klien kami dirugikan dan kebijakan
Kepala BKPP yang dinilai tidak adil," papar Kuasa Hukum Baiman Fadhli, SH.
Kata
dia, ketidakadilan tentang memberikan izin untuk melanjutkan pendidikan yang
dilakukan oleh pihak BKPP Aceh Selatan yang kami tuntut, sedangkan Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Cut Yusminar, A.Pi, M.Si, telah memberi izin kepada
saudara Aziel Yorda Prima, S.STP, sebagai Staf Dinas Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya,
untuk Kabupaten Aceh Selatan ada dua orang yang lewat seleksi yaitu saudara Murlizar
dan Aziel Yorda Prima. Anehnya, saudara Murlizar diberikan izin oleh pihak
BKPP, sedangkan saudara Aziel tidak diberikan izin.
"Padahal
biaya ditangung oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi, tidak
sepersepun memakai uang daerah," ujarnya.
Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Hj. Hayatun, SH, menyampaikan kepada
LintasAtjeh.com, ketika dikonfirmasi melalui HP selulernya mengatakan sudah menyurati
tentang permohonan klarifikasi dan informasi kepada saudara Aziel Yorda Prima.
“Kami
tidak dapat memberikan izin karena tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat
yang berwenang. Kepada saudara Aziel Yorda Prima diharapkan dapat meningkatkan
pengabdian, disiplin dan menunjukkan kinerja yang baik selaku aparatur sipil negara
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan," ucapnya. [Delfi]