-->


Kebijakan Kepala BKPP Aceh Selatan Dinilai Tidak Adil, Kuasa Hukum Aziel Tempuh Jalur Hukum

29 September, 2016, 16.33 WIB Last Updated 2016-09-29T09:34:58Z
ACEH SELATAN – Merasa dirugikan dan kebijakan Kepala BKPP yang dinilai tidak adil, Aziel Yorda Pritama, S.STP, akan menempuh jalur hukum terhadap kebijakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan.

Hal tersebut disampaikan Baiman Fadli, S.H, selaku Kuasa Hukum Aziel Yorda Pritama, S.STP, saat menggelar jumpa pers di Cafe Radja Kopi, Tapaktuan, Kamis (29/9/2016).

Baiman mengutarakan bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, klien kami mengajukan surat permohonan izin kepada Bupati Aceh Selatan c/q Kepala BKPP Aceh Selatan, tentang permohonan izin untuk mengikuti tahapan seleksi ujian masuk program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kementrian Komunikasi dan Informasi Tahun 2016, di Fakultas Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.

"Hingga saat ini, pihak BKPP Aceh Selatan belum juga menerbitkan permohonan izin yang telah diajukan. Padahal klien kami dinyatakan lulus berdasarkan surat Kementerian Komunikasi dan Informasi, sementara proses kuliah pertama dilaksanakan pada hari Senin, 19 September 2016. Langkah yang akan kami lakukan menempuh jalur  hukum,  alasannya klien kami dirugikan dan kebijakan Kepala BKPP yang dinilai tidak adil," papar Kuasa Hukum Baiman Fadhli, SH.

Kata dia, ketidakadilan tentang memberikan izin untuk melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh pihak BKPP Aceh Selatan yang kami tuntut, sedangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Cut Yusminar, A.Pi, M.Si, telah memberi izin kepada saudara Aziel Yorda Prima, S.STP, sebagai Staf Dinas Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Aceh Selatan ada dua orang yang lewat seleksi yaitu saudara Murlizar dan Aziel Yorda Prima. Anehnya, saudara Murlizar diberikan izin oleh pihak BKPP, sedangkan saudara Aziel tidak diberikan izin.

"Padahal biaya ditangung oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi, tidak sepersepun memakai uang daerah," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Hj. Hayatun, SH, menyampaikan kepada LintasAtjeh.com, ketika dikonfirmasi melalui HP selulernya mengatakan sudah menyurati tentang permohonan klarifikasi dan informasi kepada saudara Aziel Yorda Prima.

“Kami tidak dapat memberikan izin karena tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Kepada saudara Aziel Yorda Prima diharapkan dapat meningkatkan pengabdian, disiplin dan menunjukkan kinerja yang baik selaku aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan," ucapnya. [Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini