IST |
ACEH
TENGGARA - Kasus dugaan korupsi pembukaan jalan Gunung Pakpak
Tahun 2006 kini telah membuahkan hasil. Satu dari dua tersangka telah dijatuhi
vonis oleh Mahkamah Agung pada tanggal 16 Juni lalu. Yakni, Darma Putra Jaya
ST, dijatuhi vonis 5 Tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah. Karena terbukti
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tersangka lain, yakni
Durani Bin Keik yang hingga saat ini
penggalan berkas vonisnya belum sampai ke Pengadilan Negeri Kutacane. Akibatnya
tidak diketahui vonisan terhadap Durani. Hal itu dikatakan oleh Humas
Pengadilan Negeri Kutacane Prihatin Setia Raharjo, SH.
"Berkas saudara
Durani belum sampai, Kita tidak tahu tentang vonisnya," sebut Humas kepada
LintasAtjeh.com, di Kantor Pengadilan Negeri Kutacane, Jalan Cut Nyak Dien,
Selasa (13/9/2016) lalu.
Sebelumnya, Prihatin
enggan untuk memperlihatkan penggalan berkas vonis MA terhadap salah satu
terdakwa itu kepada LintasAtjeh.com dengan alasan berkas vonis sepenuhnya belum
turun. Dan penggalan tersebut masih menjadi hak Pengadilan. Dengan penuh
pertimbangan akhirnya dirinya menunjukkan penggalan berkas vonis tersebut.
"Sebenarnya penggalan
ini hak kami menolak dipublikasi. Tapi, nggak apa-apa lah kali ini,"
ujarnya kepada LintasAtjeh beberapa waktu lalu.
Meski penggalan berkas
vonis telah ada, Terdakwa (Darma) belum dieksekusi alias penjara hingga hari
ini. Diketahui Darma menjabat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu SKPK Aceh
Tenggara.
Menanggapi hal itu, Humas
mengaku tidak tahu, dan langsung mengarahkan LintasAtjeh.com ke Kejaksaan
Negeri Kutacane untuk informasi lebih lanjut.
"Kalau mengenai
eksekusi saya tidak tahu, coba ke kejaksaan, Mereka bagian eksekusi,"
tegas Prihatin.
Namun Hingga berita ini
diterbitkan, pihak kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidsus belum berhasil
dikonfirmasi.[SAS]