-->

Kakek Pengedar Ganja Dicokok Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang

08 September, 2016, 00.12 WIB Last Updated 2016-09-08T04:35:39Z
ACEH TAMIANG -  Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang mencokok seorang pria tua yang kesehariannya berprofesi sebagai pekerja bongkar muat atau buruh kasar, berinisial AS alias Site (68), di Dusun Tanjung Rambut, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Selasa (6/9/2016) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA Nazir, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (7/9/2016), menjelaskan tersangka ditangkap karena ditemukan narkotika golongan satu, jenis ganja sebanyak 12 (dua belas) bungkus atau seberat 75,62 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi (Nopol) BL 5710 FT.

Dia juga menjelaskan, selain ditemukan barang bukti jenis ganja seberat 75,62 gram, Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) lainnya dari tangan tersangka yang beralamat di Dusun Rukun, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, yakni satu unit sepmor jenis Honda Vario Nopol BL 5710 FT serta uang tunai sebesar Rp.148 ribu.

"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," terang Kasat Narkoba IPDA Nazir, SH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini