ACEH
TAMIANG - Satuan
Narkoba Polres Aceh Tamiang mencokok seorang pria tua yang kesehariannya
berprofesi sebagai pekerja bongkar muat atau buruh kasar, berinisial AS alias
Site (68), di Dusun Tanjung Rambut, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala
Simpang, Selasa (6/9/2016) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA Nazir, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com,
Rabu (7/9/2016), menjelaskan tersangka ditangkap karena ditemukan narkotika
golongan satu, jenis ganja sebanyak 12 (dua belas) bungkus atau seberat 75,62
gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Vario dengan
nomor polisi (Nopol) BL 5710 FT.
Dia juga menjelaskan,
selain ditemukan barang bukti jenis ganja seberat 75,62 gram, Polisi juga turut
mengamankan barang bukti (BB) lainnya dari tangan tersangka yang beralamat di
Dusun Rukun, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, yakni satu unit sepmor jenis
Honda Vario Nopol BL 5710 FT serta uang tunai sebesar Rp.148 ribu.
"Untuk proses
penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti
telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," terang Kasat Narkoba IPDA
Nazir, SH.[zf]