IST |
BANDA
ACEH
- Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, menghimbau
kepada media online Lintas Atjeh agar tidak berdiam diri terkait dugaan adanya
ucapan penghinaan yang disampaikan oleh anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten
Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar terhadap wartawannya.
Hal tersebut disampaikan
Ketua FKWMOL Aceh kepada LintasAtjeh.com, Senin (19/9/2016), saat dihubungi
melalui telepon selulernya.
Ditegaskan Rajali,
mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan anggota dewan Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar bisa dipidanakan
dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pencemaran nama baik
bisa pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada
ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada
Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," beber Rajali.
Untuk itu, atas nama Ketua
FKWMOL Aceh, saya meminta kepada media Lintas Atjeh agar informasi tentang
adanya penghinaan terhadap wartawan harus segera dilaporkan kepada pihak
penegak hukum agar dapat diusut kebenarannya.
"FKWMOL Aceh juga
mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan
Sugiono Sukandar terkait dengan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan.
Pasalnya, tugas jurnalis dilindungi UU," tegas Rajali.[Zf]